Pemerintah Kota Sabang secara resmi menyerahkan sertifikat halal kepada 40 pelaku usaha setempat yang telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi pada tahun 2024.
“Dari total 78 peserta yang mengikuti kegiatan sertifikasi halal pada tahun 2024, sebanyak 40 pelaku usaha atau sekitar 53 persen telah berhasil memperoleh sertifikat halal,” kata Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman di Kota Sabang, Kamis.
Andri menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan langkah yang patut diapresiasi, mengingat hingga saat ini, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM-MPU) Kota Sabang telah mencapai 63 sertifikat.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki komitmen tinggi dalam membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal.
“Ini merupakan keseriusan Pemerintah Kota Sabang melalui teungku-teungku kita yang tergabung dalam MPU Kota Sabang, juga teman-teman yang berada di beberapa OPD terkait,” ujarnya.
Melalui program pendampingan ini, lanjutnya, pemerintah bersama dinas terkait berupaya mengurangi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha selama proses sertifikasi berlangsung.
Selama masa pendampingan, auditor dari LPPOM MPU Aceh melakukan serangkaian proses, termasuk kunjungan langsung ke tempat usaha, wawancara, serta pengecekan terhadap bahan baku dan proses produksi guna memastikan standar halal terpenuhi.
Andri menjelaskan bahwa sertifikat halal ini memiliki masa berlaku selama empat tahun, setelah itu akan dilakukan evaluasi kembali oleh LPPOM MPU Aceh untuk memastikan konsistensi dalam penerapan prinsip halal.
“Jadi, bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal, pertahankan apa yang telah didapat, tingkatkan kualitas,” katanya.
Pemerintah Kota Sabang terus memberikan dukungan penuh terhadap program sertifikasi halal, sebagai upaya meningkatkan mutu serta kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal.
“Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan produk-produk dari Kota Sabang dapat lebih mudah menembus pasar nasional maupun internasional, serta memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat yang mengonsumsi,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Andri juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya, mengingat pentingnya sertifikasi ini dalam meningkatkan daya saing produk di pasaran.
“Pemerintah Kota Sabang bersama MPU Kota Sabang siap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses sertifikasi ini,” katanya.