Asisten Kepala Toko Dalangi Perampokan Minimarket Jakpus: 3 Pelaku Ditangkap

Redaksi

Asisten Kepala Toko Dalangi Perampokan Minimarket Jakpus: 3 Pelaku Ditangkap
Sumber: Detik.com

Kejadian perampokan di sebuah minimarket di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025, ternyata menyimpan kejutan mengejutkan. Aksi perampokan yang terkesan rapi dan profesional ini ternyata adalah rekayasa dari dalam. Pelakunya? Tak lain adalah asisten kepala toko minimarket tersebut.

Polisi berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini. Mereka adalah otak perampokan dan dua kaki tangannya yang membantu melancarkan aksi tersebut.

Dalang Perampokan: Asisten Kepala Toko yang Rakus

Abdul Yusup Apriyana (24), sang asisten kepala toko, adalah dalang di balik perampokan ini. Ia merencanakan aksi tersebut dengan cermat, melibatkan dua rekannya untuk menjalankan rencana jahatnya.

Motifnya? Ketamakan. Abdul mencuri uang senilai Rp20 juta dari brankas toko tanpa sepengetahuan karyawan lainnya. Ia kemudian bersekongkol dengan dua rekannya untuk menutupi kejahatannya.

Rekayasa Perampokan yang Terencana Matang

Abdul melibatkan Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25) untuk menciptakan skenario perampokan. Perencanaan mereka sangat detail.

Setelah mengambil uang Rp20 juta, Abdul menyerahkannya kepada Danar yang sudah menunggu di toilet minimarket. Danar kemudian melakukan top-up ke empat nomor teleponnya sebanyak dua kali transaksi, total Rp20 juta, dengan selisih waktu. Tazul bertugas memantau situasi dan mengalihkan perhatian.

Saatnya melakukan aksi. Abdul memberi kode “GAS” melalui WhatsApp kepada Danar. Danar kemudian masuk dan berpura-pura ke toilet. Namun, ia langsung menuju lantai dua tempat Abdul berada. Di sanalah Danar memukul Abdul, menodongkannya dengan senjata api mainan, dan merampas uang tunai sekitar Rp 49.800.000 dan ponsel milik Abdul.

Penangkapan dan Hukuman Para Pelaku

Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Danar berperan sebagai eksekutor, Tazul sebagai pemantau, dan Abdul sebagai otak perampokan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan bisa terjadi dari siapa saja, bahkan dari mereka yang dipercaya. Kejelian dan penyelidikan polisi berhasil mengungkap perampokan yang direkayasa sedemikian rupa ini.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan sistem keamanan yang ketat di berbagai instansi, termasuk minimarket. Sistem keamanan yang lemah bisa dimanfaatkan oleh pihak internal untuk melakukan kejahatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Also Read

Tags

Leave a Comment