ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Efektif & Ramah Lingkungan

Redaksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan transportasi umum. Mulai Rabu, 30 April 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan menggunakan transportasi publik untuk berangkat dan pulang kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mendorong kesadaran lingkungan. Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen ini, menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya “setengah memaksa” ASN untuk beralih ke transportasi umum.

Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Instruksi Gubernur mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Fasilitas kendaraan dinas pun tidak disediakan pada hari tersebut.

Jenis transportasi umum yang diperbolehkan meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus dan angkot reguler, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya baru dalam penggunaan transportasi umum, tidak hanya di kalangan ASN, tetapi juga masyarakat luas.

Pengecualian dan Mekanisme Pelaporan

Terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Mereka yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.

Untuk memastikan kepatuhan, ASN diwajibkan mengirimkan swafoto sebagai bukti penggunaan transportasi umum. Foto tersebut kemudian dilaporkan kepada admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD).

Mekanisme pelaporan akan diatur secara internal oleh masing-masing PD atau UKPD.

Transportasi Umum yang Diperbolehkan

Berikut moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN dalam aturan ini:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek (Commuterline)
  • Bus dan Angkutan Kota (Angkot) reguler
  • Kapal
  • Kendaraan antar-jemput karyawan

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini akan berkontribusi pada penurunan angka kemacetan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.

Program detikPagi pada 30 April 2025 akan membahas lebih lengkap kebijakan ini. Detikers dapat menyaksikan live streaming di 20.detik.com, YouTube, TikTok, dan Facebook detikcom, pukul 08.00-11.00 WIB.

Inisiatif ini merupakan langkah berani yang patut diapresiasi, meskipun implementasinya mungkin memerlukan penyesuaian dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan keadilan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat.

Also Read

Tags

Leave a Comment