Saat ini, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan berfungsi sebagai landasan hukum dalam merealisasikan kebijakan terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menantikan pengesahan regulasi yang menjadi fondasi hukum untuk implementasi UU 2SK.
Sementara itu, penyusunan draf PP terkait asuransi Third Party Liability (TPL) bagi kendaraan bermotor merupakan wewenang Kementerian Keuangan serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Sebagai gambaran, dalam insiden kecelakaan lalu lintas, korban tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga kerugian ekonomi akibat rusaknya fasilitas umum maupun kendaraan pribadinya.
Jika kendaraan telah terdaftar dalam skema asuransi TPL, maka pihak korban berhak memperoleh kompensasi atas kerugian materi yang dialami, termasuk santunan dari perusahaan asuransi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan,” ujar Ogi, Senin (3/2).
Hingga saat ini, asuransi TPL masih bersifat opsional. Perlindungan asuransi ini umumnya diterapkan pada kendaraan yang diperoleh melalui skema kredit, baik dari lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multi-finance).