Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama kepolisian mengungkap peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya di Kudus dan Klaten pada April dan Mei 2025. Penggerebekan dilakukan di lokasi produksi dan gudang penyimpanan obat-obatan tersebut.
Produk-produk yang diklaim sebagai herbal ternyata mengandung zat-zat berbahaya seperti dexamethasone, paracetamol, sildenafil sitrat, dan natrium diklofenak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai dampak kesehatan bagi konsumen.
Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahaya mengonsumsi produk yang mengklaim sebagai herbal namun mengandung BKO. Ia menyebut dampaknya akan merugikan kesehatan konsumen.
Dexamethasone (kortikosteroid), sildenafil sitrat (obat disfungsi ereksi), dan antibiotik, jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, dapat merusak organ vital seperti ginjal dan hati. Konsumen pada dasarnya ditipu dengan produk-produk ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung BPOM pada Selasa, 27 Mei 2025. BPOM berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal ini.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Produksi dan peredaran obat dan OBA ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 436 ayat (2).
Pelaku usaha yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sanksi ini berlaku bagi yang memproduksi atau mengedarkan obat dan OBA tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta. Pemerintah serius dalam menegakkan hukum di bidang kesehatan.
Daftar Obat Bahan Alam Ilegal yang Ditemukan
BPOM menyita sejumlah besar OBA ilegal di Klaten dan Kudus. Di Klaten, sebanyak 117.521 kemasan dengan nilai ekonomi Rp2,84 miliar disita. Sementara di Kudus, jumlahnya mencapai 395.000 kemasan dengan nilai ekonomi Rp855 juta.
Berikut daftar OBA ilegal yang ditemukan di Klaten:
- Kaplet Rheumakap palsu (mengandung dexamethasone)
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
Berikut daftar OBA ilegal yang ditemukan di Kudus:
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung BKO berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Konsumsi tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan efek samping serius.
Selain itu, 66 produk lain masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM, termasuk Africa Black AntAnrat, Serbuk Brastomolo, dan Jakarta Bandung Plus.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk kesehatan ilegal dan berbahaya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya mengonsumsi obat-obatan yang telah terdaftar dan diizinkan oleh BPOM. Selalu konsultasikan dengan tenaga kesehatan sebelum mengonsumsi obat apapun.





