Membeli mobil bekas bisa menjadi solusi cerdas bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan roda empat tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun, proses administrasi setelah pembelian, khususnya pergantian nama kendaraan, seringkali menjadi hal yang membingungkan. Memahami biaya, persyaratan, dan prosedur pergantian nama sangat penting untuk menghindari kendala di masa mendatang, seperti kesulitan membayar pajak atau mengurus asuransi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terpercaya tentang proses balik nama mobil bekas di tahun 2023.
Proses balik nama mobil merupakan langkah krusial untuk memastikan kepemilikan Anda tercatat secara resmi dalam dokumen kendaraan, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini penting untuk legalitas dan kemudahan dalam mengurus segala hal terkait kendaraan Anda.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Tahun 2023
Biaya balik nama mobil tidaklah seragam dan dipengaruhi beberapa faktor. Jenis dan merek mobil, harga jual beli, serta lokasi pendaftaran mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
Sebagai gambaran, berikut rincian biaya yang umumnya perlu dipersiapkan. Perlu diingat bahwa biaya ini dapat bervariasi tergantung daerah dan kebijakan setempat. Sebaiknya Anda konfirmasi langsung ke kantor Samsat terkait untuk informasi terbaru dan akurat.
- Biaya balik nama di Samsat: Sekitar Rp 75.000 – Rp 100.000. Biaya ini untuk proses administrasi penggantian nama di kantor Samsat.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sekitar 1% dari nilai jual beli kendaraan. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 300 juta, BBNKB-nya sekitar Rp 3 juta.
- Pembuatan STNK baru: Sekitar Rp 200.000. STNK baru akan diterbitkan atas nama pemilik baru.
- Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru: Sekitar Rp 100.000. Plat nomor kendaraan akan diganti sesuai dengan nama pemilik baru.
- Pengurusan surat atau dokumen mutasi: Sekitar Rp 250.000. Biaya ini untuk pengurusan dokumen mutasi kepemilikan kendaraan.
- Pembuatan BPKB baru: Sekitar Rp 375.000. BPKB yang lama akan diganti dengan BPKB baru atas nama pemilik baru.
- Cek fisik kendaraan: Sekitar Rp 25.000. Proses pengecekan kondisi fisik kendaraan.
- Administrasi STNK: Sekitar Rp 50.000. Biaya administrasi untuk pengurusan STNK.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Sekitar Rp 143.000. Iuran wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Variatif, sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya. Besarnya PKB tergantung nilai jual beli dan wilayah.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Selain biaya, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk proses balik nama. Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik agar proses berjalan lancar.
Ketidaklengkapan dokumen akan menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan permohonan balik nama. Oleh karena itu, teliti kembali seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pembeli dan penjual.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Faktur pembelian kendaraan.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Bukti pembayaran pajak kendaraan.
Prosedur Balik Nama Mobil
Proses balik nama mobil umumnya melibatkan beberapa langkah. Penting untuk memahami alur prosedur untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Setelah semua dokumen dan biaya terkumpul, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Samsat untuk memulai proses balik nama.
- Verifikasi dokumen: Petugas Samsat akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Pembayaran biaya: Lakukan pembayaran seluruh biaya yang telah ditentukan.
- Pengecekan fisik kendaraan: Kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk memastikan kondisinya.
- Penerbitan STNK dan BPKB baru: Setelah semua proses selesai, STNK dan BPKB baru atas nama Anda akan diterbitkan.
Proses balik nama mobil memang membutuhkan waktu dan kesabaran. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai biaya dan prosedur, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses balik nama mobil bekas Anda. Ingatlah untuk selalu mengutamakan kejelasan dan legalitas dalam setiap transaksi jual beli kendaraan.





