Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Proses pembuatan SIM ini tidaklah gratis dan terdapat biaya resmi yang telah diatur oleh pemerintah.
Belakangan ini, beredar informasi palsu di media sosial yang menawarkan pembuatan SIM secara gratis. Unggahan tersebut bahkan menggunakan foto Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menambah kredibilitasnya. Waspadalah terhadap informasi menyesatkan seperti ini karena jelas merupakan penipuan.
Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi menegaskan, pembuatan SIM tidak pernah gratis. Besaran biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah, termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri Nomor 76 Tahun 2020.
Informasi mengenai SIM gratis yang beredar di platform media sosial seperti Instagram atau TikTok adalah hoaks dan tidak benar. Publik diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mengakses informasi resmi dari instansi terkait.
- SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Besaran biaya tes psikologi dan kesehatan bervariasi tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih.
Sebagai contoh, jika biaya tes psikologi Rp 57.500, tes kesehatan Rp 37.500, dan asuransi Rp 50.000, maka total biaya pembuatan SIM A akan menjadi Rp 265.000 dan SIM C Rp 245.000. Namun, ini hanya contoh dan biaya sebenarnya bisa berbeda.
Pentingnya SIM sebagai Bukti Kompetensi Mengemudi
SIM merupakan persyaratan utama dan wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengendara tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan, dan dinyatakan kompeten melalui uji mengemudi.
SIM menjadi bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Regulasi Hukum Mengenai SIM
UU No. 22 Tahun 2009 pasal 85 mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembuatan SIM. Pasal ini menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM.
Lebih lanjut, pasal 86 UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi dan berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor. SIM memuat identitas lengkap pemiliknya.
Dengan memahami biaya resmi dan regulasi yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari penipuan dan memperoleh SIM secara sah. Selalu periksalah informasi resmi dari pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.