Blokir vs Lapor Jual Mobil: Apa Bedanya? Temukan Jawabannya!

Redaksi

Kehilangan STNK atau BPKB? Atau mungkin kendaraan Anda terlibat kasus hukum? Mungkin Anda perlu memblokir kendaraan. Namun, memblokir kendaraan berbeda dengan melaporkan penjualan kendaraan. Kedua hal ini penting diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor, mengingat keduanya memiliki prosedur dan tujuan yang berbeda.

Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara memblokir dan melaporkan penjualan kendaraan, serta langkah-langkah yang perlu Anda ambil untuk masing-masing proses. Informasi ini penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan Anda sebagai pemilik kendaraan.

Blokir STNK dan BPKB: Prosedur dan Alasannya

Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan kepolisian untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Pemblokiran dapat dilakukan terhadap STNK maupun BPKB. Pemblokiran BPKB bertujuan mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya, menegakkan hukum pada kendaraan yang terlibat kasus kriminal, dan melindungi kepentingan kreditur atau leasing.

Sementara itu, pemblokiran STNK bertujuan untuk mencegah proses pengesahan, perpanjangan registrasi, atau penggantian STNK. Pemblokiran juga bisa menjadi langkah hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Pemblokiran bersifat pembatasan administratif, dilakukan karena alasan hukum atau finansial. Anda dapat melakukan pemblokiran jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum.

Lapor Jual Kendaraan: Cara Mudah Hindari Pajak Progresif

Melaporkan penjualan kendaraan merupakan prosedur wajib bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya kepada orang lain. Ini merupakan langkah penting untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Dengan melaporkan penjualan, Anda juga terbebas dari tanggung jawab pajak kendaraan tersebut. Di Jakarta, proses pelaporan penjualan dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, memudahkan pemilik kendaraan.

Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online di Jakarta

Berikut langkah-langkah melaporkan penjualan kendaraan secara online di Jakarta:

  • Akses situs pajakonline.jakarta.go.id melalui browser Anda.
  • Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
  • Verifikasi “I’m not a robot” dan lanjutkan hingga dashboard muncul.
  • Pilih menu Jenis Pajak -> PKB -> Pelayanan.
  • Klik “Permohonan lapor jual” dan tentukan objek pajak.
  • Isi data diri sesuai KTP yang terdaftar pada kendaraan.
  • Unduh, isi, dan scan surat pernyataan sebagai data pendukung.
  • Unggah semua berkas dalam format PDF, klik “setuju”, dan simpan.
  • Klik ikon pesawat untuk mengirim berkas kepada petugas.
  • Kode OTP akan dikirim ke menu “Pesan Layanan” setelah permohonan dikonfirmasi.
  • Salin kode OTP dan pindah ke menu PKB -> Pelayanan.
  • Tempelkan kode OTP untuk verifikasi hingga formulir permohonan muncul.
  • Tunggu hingga berkas terverifikasi dan status berubah menjadi “Tidak diblokir”.
  • Unduh formulir lapor jual untuk arsip.

Kesimpulannya, memblokir kendaraan dan melaporkan penjualan kendaraan adalah dua hal yang berbeda. Pemblokiran dilakukan oleh pihak kepolisian atas dasar hukum, sementara pelaporan penjualan dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk menghindari pajak progresif dan membebaskan diri dari tanggung jawab pajak kendaraan yang telah dijual.

Dengan memahami perbedaan dan prosedur masing-masing, Anda dapat memastikan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan Anda sebagai pemilik kendaraan. Selalu pastikan untuk menyimpan salinan dokumen-dokumen penting sebagai bukti transaksi dan proses administratif.

Also Read

Tags

Leave a Comment