Bolehkah Jual Daging Kurban Tasyrik 8 Juni 2025?

Redaksi

Bolehkah Jual Daging Kurban Tasyrik 8 Juni 2025?
Sumber: Liputan6.com

Daging kurban Idul Adha, hasil penyembelihan hewan kurban, memiliki ketentuan khusus dalam pendistribusiannya. Prioritas utama diberikan kepada fakir miskin. Namun, Islam juga memperbolehkan pembagian kepada orang mampu, bahkan keluarga sendiri.

Distribusi daging kurban berbeda dengan aqiqah. Daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah, bukan sudah diolah. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang menjelaskan kewajiban berbagi daging kurban kepada fakir miskin.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Sebagian besar daging kurban sebaiknya disedekahkan kepada yang berhak menerimanya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan berbagi kebahagiaan di hari raya Idul Adha. Hanya sebagian kecil, misalnya satu atau dua suap, yang diperbolehkan untuk di konsumsi oleh yang berkurban (Shohibul Qurban) jika kurban tersebut adalah kurban sunnah.

Pembagian daging kurban ini bertujuan untuk menebarkan manfaat dan berkah kurban kepada masyarakat luas, khususnya mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali sedikit untuk konsumsi pribadi, merupakan tindakan yang sangat dianjurkan.

Tanggal Hijriah Hari Tasyrik Kedua: 8 Juni 2025

Tanggal 8 Juni 2025 bertepatan dengan tanggal 12 Dzulhijjah 1446 Hijriah. Hari ini merupakan hari tasyrik kedua setelah Idul Adha.

Berikut daftar lengkap tanggal Hijriah bulan Dzulhijjah 1446 H berdasarkan sidang isbat Kemenag RI:

  • Rabu, 28 Mei 2025 M/1 Dzulhijjah 1446 H
  • Kamis, 29 Mei 2025 M/2 Dzulhijjah 1446 H
  • Jumat, 30 Mei 2025 M/3 Dzulhijjah 1446 H
  • Sabtu, 31 Mei 2025 M/4 Dzulhijjah 1446 H
  • Ahad, 1 Juni 2025 M/5 Dzulhijjah 1446 H
  • Senin, 2 Juni 2025 M/6 Dzulhijjah 1446 H
  • Selasa, 3 Juni 2025 M/7 Dzulhijjah 1446 H
  • Rabu, 4 Juni 2025 M/8 Dzulhijjah 1446 H
  • Kamis, 5 Juni 2025 M/9 Dzulhijjah 1446 H
  • Jumat, 6 Juni 2025 M/10 Dzulhijjah 1446 H
  • Sabtu, 7 Juni 2025 M/11 Dzulhijjah 1446 H
  • Ahad, 8 Juni 2025 M/12 Dzulhijjah 1446 H
  • Senin, 9 Juni 2025 M/13 Dzulhijjah 1446 H
  • Selasa, 10 Juni 2025 M/14 Dzulhijjah 1446 H
  • Rabu, 11 Juni 2025 M/15 Dzulhijjah 1446 H
  • Kamis, 12 Juni 2025 M/16 Dzulhijjah 1446 H
  • Jumat, 13 Juni 2025 M/17 Dzulhijjah 1446 H
  • Sabtu, 14 Juni 2025 M/18 Dzulhijjah 1446 H
  • Ahad, 15 Juni 2025 M/19 Dzulhijjah 1446 H
  • Senin, 16 Juni 2025 M/20 Dzulhijjah 1446 H
  • Selasa, 17 Juni 2025 M/21 Dzulhijjah 1446 H
  • Rabu, 18 Juni 2025 M/22 Dzulhijjah 1446 H
  • Kamis, 19 Juni 2025 M/23 Dzulhijjah 1446 H
  • Jumat, 20 Juni 2025 M/24 Dzulhijjah 1446 H
  • Sabtu, 21 Juni 2025 M/25 Dzulhijjah 1446 H
  • Ahad, 22 Juni 2025 M/26 Dzulhijjah 1446 H
  • Senin, 23 Juni 2025 M/27 Dzulhijjah 1446 H
  • Selasa, 24 Juni 2025 M/28 Dzulhijjah 1446 H
  • Rabu, 25 Juni 2025 M/29 Dzulhijjah 1446 H
  • Kamis, 26 Juni 2025 M/30 Dzulhijjah 1446 H

Hukum Menjual Daging Kurban

Menjual daging kurban diperbolehkan bagi fakir miskin. Pendapat ini berdasarkan kitab Busyral Karim karya Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin. Mereka berhak memanfaatkan daging kurban, termasuk menjualnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebaliknya, orang kaya yang menerima daging kurban sebaiknya tidak menjualnya. Mereka dianjurkan untuk mengkonsumsinya, bersedekah kembali, atau digunakan untuk menjamu tamu. Penjualan daging kurban bagi orang kaya hukumnya tidak diperbolehkan.

Kesimpulannya, ketentuan pembagian dan pemanfaatan daging kurban memiliki perbedaan bagi fakir miskin dan orang kaya. Menyedekahkan sebagian besar daging kurban merupakan tindakan yang sangat dianjurkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Also Read

Tags

Leave a Comment