BPJPH Ajak Instansi Pemerintah Dukung Sertifikasi Halal

Rohmat

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk turut serta dalam proses sertifikasi halal guna memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.

“Ini bukan hanya tentang satu atau dua kementerian tetapi harus menjadi kebiasaan di semua instansi. Semakin banyak kantin yang tersertifikasi halal, semakin kuat ekosistem halal nasional kita,” ujar Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Langkah konkret dalam implementasi sertifikasi halal terus dilakukan. Pekan ini, BPJPH telah mensertifikasi 36 pedagang yang beroperasi di Kantin Kementerian Perdagangan (Kemendag). Proses ini dipermudah melalui kerja sama operasional (KSO) antara Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

Gerakan Nasional Sertifikasi Halal

Haikal menegaskan bahwa upaya ini harus menjadi gerakan yang meluas ke seluruh instansi pemerintah. Ia menilai, memastikan kantin di setiap kementerian dan lembaga memiliki sertifikat halal adalah langkah strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi.

Menurutnya, penerapan sertifikasi halal di lingkungan instansi pemerintah tak sekadar regulasi, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kualitas makanan dan minuman yang beredar. Hal ini juga berperan dalam memperkokoh ekosistem industri halal nasional, yang memiliki potensi besar untuk berkembang.

“Langkah yang diambil Kementerian Perdagangan sangat baik, dan kami ingin agar seluruh instansi pemerintah lainnya segera mengikuti jejak ini,” kata Haikal.

Apresiasi dan Harapan dari Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, turut mengapresiasi para pelaku usaha di kantin Kemendag yang telah memperoleh sertifikat halal. Ia berharap mereka tetap berkomitmen menjaga standar halal dalam setiap aspek produksi dan pengolahan makanan.

“Sebanyak 36 tenant mendapatkan fasilitasi sertifikat halal gratis dari KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia. Pemberian sertifikat halal ini menjadi bukti bahwa Kemendag berkomitmen menjaga kepercayaan dan melindungi konsumen,” ujar Budi.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga kualitas bahan baku, proses produksi, serta penyajian makanan agar tetap sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.

Peran Lembaga Pemeriksa Halal dalam Sertifikasi

Direktur Layanan Sumber Daya Alam PT Sucofindo, Darwin Abas, menyampaikan bahwa program fasilitasi sertifikasi halal merupakan wujud nyata dukungan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia terhadap para pemangku kepentingan dalam industri halal.

Dengan adanya program ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo bertanggung jawab dalam memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan kehalalan produk di Kantin Kementerian Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar semakin banyak kantin di lingkungan pemerintahan yang tersertifikasi halal, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi semakin meningkat.

Also Read

Tags

Leave a Comment