BPJPH Apresiasi Perusahaan Patuh Regulasi, PT Nestlé Indonesia Raih Penghargaan Jaminan Produk Halal

Rohmat

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, sekaligus menjadi pusat industri berbasis halal. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dari total 66 juta pelaku usaha yang mayoritas merupakan usaha mikro dan kecil, baru sekitar 2,1 juta yang telah mendapatkan sertifikasi halal.

Menanggapi kondisi tersebut, BPJPH berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikasi halal sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Regulasi ini mengharuskan seluruh produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024.

Dalam rangka mendukung kebijakan ini, BPJPH memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten dalam menaati regulasi, termasuk aturan mengenai jaminan produk halal. Salah satu perusahaan yang mendapatkan apresiasi adalah PT Nestlé Indonesia, yang telah menerapkan kebijakan sertifikasi halal dalam operasional bisnisnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Kepala BPJPH, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom, MMT, melakukan kunjungan ke salah satu fasilitas produksi Nestlé Indonesia yang berlokasi di Pabrik Karawang, Jawa Barat, pada pertengahan Februari 2025. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melihat langsung proses produksi perusahaan yang senantiasa memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal.

Dalam kesempatan tersebut, Haikal memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif Nestlé Indonesia yang telah lebih dahulu memastikan produknya bersertifikat halal sebelum regulasi diberlakukan secara wajib oleh pemerintah. “Alhamdulillah, saya senang kali ini berkesempatan mengunjungi salah satu area produksi Nestlé Indonesia yang berada di Karawang, Jawa Barat. Apresiasi atas inisiatif pabrik Nestlé Indonesia untuk menerapkan Halal di setiap produksi. Setelah mendengarkan pemaparan, saya bersyukur bahwa Nestlé Indonesia pro dengan investasi di negara ini, pro bermitra dengan peternak sapi perah, maupun petani kopi/padi, serta pro memanfaatkan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Kunjungan BPJPH ini bertujuan untuk memastikan dan menjamin kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk halal. Nestlé Indonesia dianggap sebagai contoh bagaimana industri dapat berkembang pesat dengan tetap berpegang pada prinsip halal dan keberlanjutan, tidak hanya dari sisi sertifikasi tetapi juga dalam seluruh rantai pasokan yang sepenuhnya mematuhi standar halal.

Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestlé Indonesia, Sufintri Rahayu, menegaskan komitmen perusahaan dalam menerapkan sistem jaminan halal. “Selama lebih dari 50 tahun di Indonesia, kami 100% pro Indonesia. Nestlé Indonesia secara konsisten menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi, 100% produk yang kami buat telah memperoleh sertifikasi Halal dari BPJPH. Dalam mewujudkan komitmen ini, Nestlé mengoptimalkan sumber daya dan sistem terintegrasi untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan dan supplier, penerimaan serta penyimpanan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke konsumen. Kami memastikan bahwa aspek halal tidak hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga cerminan tanggung jawab dalam menyediakan produk yang dipercaya oleh masyarakat,” jelasnya.

Sejak beroperasi di Indonesia pada 1971, Nestlé Indonesia telah menginvestasikan lebih dari 617 juta USD atau setara Rp 8,9 triliun. Saat ini, perusahaan memiliki empat pabrik yang tersebar di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta beberapa kantor pemasaran dan distribusi yang mendukung operasionalnya dengan total lebih dari 3.000 karyawan.

Dalam menjalankan produksinya, Nestlé Indonesia juga bekerja sama dengan tujuh perusahaan Co-Manufacturing yang mempekerjakan sekitar 2.000 tenaga kerja. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, Nestlé bermitra dengan 25.000 peternak sapi perah di Jawa Timur dan petani kopi di Lampung. Sebanyak 98% produk yang dihasilkan dibuat di dalam negeri untuk memenuhi permintaan domestik, sementara sebagian lainnya diekspor ke berbagai negara seperti Thailand, Timur Tengah, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Oseania.

Sejak 2009, PT Nestlé Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal dalam operasionalnya. Hal ini didukung oleh tim khusus lintas divisi yang tersebar di kantor pusat dan pabrik, termasuk pabrik yang berada di luar negeri. Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 semakin memperkuat komitmen Nestlé dalam menyediakan produk halal yang dipercaya oleh masyarakat.

“BPJPH hadir dan diamanahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin produk-produk halal. Saya percaya PT Nestlé Indonesia dapat membantu untuk mempengaruhi pelaku-pelaku usaha lain di Indonesia. Hampir semua pelaku usaha kuliner tentunya bersentuhan dengan produk-produk Nestlé. Untuk itulah, saya juga berharap adanya kerja sama antara BPJPH dengan PT Nestlé Indonesia untuk mendorong semakin banyaknya pelaku usaha yang menerapkan sertifikat halal,” pungkas Haikal.

Also Read

Tags

Leave a Comment