BYD Menang! Gugatan Merek Denza Ditolak, Sengketa Resmi Berakhir

Redaksi

BYD Menang! Gugatan Merek Denza Ditolak, Sengketa Resmi Berakhir
Sumber: Kompas.com

Produsen mobil listrik asal China, BYD (Build Your Dream) Company Limited, mengalami kekalahan dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pengadilan pada 28 April 2025 menolak seluruh gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi. BYD harus menanggung biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Perkara ini bermula dari peluncuran mobil listrik premium BYD Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun, PT Worcas Nusantara Abadi telah lebih dulu mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023, dengan perlindungan hingga 3 Juli 2033. Pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.

Gugatan BYD Ditolak, PT Worcas Nusantara Abadi Menang

BYD mengajukan gugatan untuk diakui sebagai pemilik sah merek Denza secara global. Mereka mengklaim Denza sebagai merek terkenal dunia dan menuding PT Worcas Nusantara Abadi melakukan pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik. BYD juga meminta pembatalan merek Denza milik PT Worcas Nusantara Abadi.

Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD. Keputusan ini berdasarkan lebih dari 132 bukti yang diajukan dalam persidangan. Putusan tersebut menekankan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, di mana perlindungan merek hanya berlaku di wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan.

Prinsip First-to-File Menjadi Penentu

Pengadilan juga menggarisbawahi prinsip “first-to-file” dalam sistem pendaftaran merek Indonesia. Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Merek, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Karena PT Worcas Nusantara Abadi mendaftarkan merek Denza lebih dulu, maka hak atas merek tersebut menjadi milik mereka.

Meskipun BYD telah mendaftarkan merek Denza di lebih dari 100 negara, hal itu tidak otomatis memberikan perlindungan hukum di Indonesia. Pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak serta-merta menjadikan suatu merek terkenal dan dilindungi secara hukum di Indonesia.

BYD Indonesia Belum Berikan Tanggapan

PT Worcas Nusantara Abadi berargumen bahwa BYD baru meluncurkan produk Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025, dekat dengan waktu pengajuan gugatan. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran merek BYD Denza di Indonesia masih sangat baru, sehingga tuduhan iktikad tidak baik terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dianggap tidak berdasar.

Sampai saat ini, pihak BYD Indonesia, melalui Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations, belum memberikan komentar resmi terkait putusan pengadilan ini. Ketidakhadiran tanggapan resmi dari BYD Indonesia menyisakan pertanyaan terkait langkah selanjutnya yang akan diambil perusahaan tersebut.

Ke depannya, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam sengketa merek di Indonesia, khususnya bagi perusahaan asing yang ingin beroperasi di pasar Indonesia. Memahami prinsip first-to-file dan teritorialitas hukum merek menjadi krusial untuk menghindari konflik serupa. Perusahaan harus melakukan riset merek yang komprehensif sebelum meluncurkan produk di Indonesia agar terhindar dari potensi sengketa hukum.

Also Read

Tags

Leave a Comment