Cara Mudah Menjadi Nasabah Bank Emas untuk Investasi Aman

Rohmat

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan operasional bank emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2).

Keberadaan bank emas atau bullion bank ini menjadi langkah strategis dalam mempermudah masyarakat dalam berinvestasi emas secara aman dan terstruktur. Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai nasabah bank emas ini?

Lembaga Penyelenggara Bank Emas

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan izin kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan layanan bank emas, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi bagian dari bank emas cukup melakukan transaksi emas di kedua lembaga ini, baik dalam bentuk tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian dan BSI, berikut adalah cara mendaftar sebagai nasabah bank emas di kedua lembaga tersebut.

Menjadi Nasabah Bank Emas di Pegadaian

Syarat Pendaftaran

Untuk membuka rekening bank emas di Pegadaian, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

Memiliki identitas yang sah dan masih berlaku (KTP atau Paspor).

Mengisi formulir pendaftaran Rekening Tabungan Emas.

Menyiapkan biaya transaksi yang telah ditetapkan.

Cara Mendaftar Melalui Aplikasi Pegadaian Digital

Bagi calon nasabah yang ingin mendaftar secara online, Pegadaian menyediakan layanan digital melalui aplikasinya. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh dan login ke aplikasi Pegadaian Digital.

Pilih menu Buka Tabungan Emas pada halaman utama.

Isi data diri dan pilih cabang Pegadaian terdekat untuk membuka rekening.

Pilih metode pembayaran yang tersedia.

Lakukan pembelian emas minimal Rp 10.000, lalu selesaikan pembayaran sesuai instruksi.

Setelah proses selesai, rekening tabungan emas aktif, dan buku tabungan dapat diambil di cabang Pegadaian yang dipilih.

Cara Mendaftar di Kantor Cabang Pegadaian

Bagi yang lebih nyaman dengan proses pendaftaran langsung, berikut langkah-langkahnya:

Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat dan mengisi formulir pendaftaran.

Melampirkan KTP sebagai identitas resmi.

Membayar biaya administrasi Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000, dan biaya materai Rp 10.000.

Membeli emas batangan minimal 0,01 gram.

Setelah transaksi selesai, nasabah akan menerima buku tabungan emas sebagai bukti kepemilikan.

Menjadi Nasabah Tabungan Emas di BSI

Syarat Pendaftaran

Untuk mendaftar sebagai nasabah tabungan emas di Bank Syariah Indonesia (BSI), calon nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut:

Sudah memiliki rekening tabungan mudharabah/wadiah di BSI.

Telah mengaktifkan aplikasi BYOND by BSI.

Cara Membuka Tabungan Emas di BSI

Pendaftaran tabungan emas di BSI dapat dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi BYOND by BSI. Berikut langkah-langkahnya:

Login ke aplikasi BYOND by BSI menggunakan akun yang telah terdaftar.

Masukkan password untuk mengakses akun.

Pilih menu utama dan klik Produk Investasi.

Pilih layanan E-mas untuk memulai transaksi emas.

Masukkan data NPWP (jika sudah memiliki atau belum).

Tentukan nominal investasi dalam bentuk Rupiah.

Lakukan konfirmasi transaksi dan masukkan 6 digit PIN.

Setelah transaksi berhasil, saldo emas akan tercatat dalam sistem.

Setiap transaksi tabungan emas di BSI dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi BYOND by BSI, tepatnya melalui fitur E-mas yang tersedia.

Kesimpulan

Peluncuran bank emas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas secara praktis dan aman. Dengan adanya dua lembaga penyelenggara, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), masyarakat dapat memilih metode pendaftaran yang paling sesuai, baik secara langsung maupun digital.

Demikian informasi mengenai cara menjadi nasabah bank emas di Indonesia. Dengan memahami prosedur yang ada, masyarakat dapat mulai berinvestasi emas dengan lebih mudah dan terpercaya.

Also Read

Tags

Leave a Comment