Beredar kabar mengenai diskon listrik 50% selama dua bulan, Juni dan Juli 2025. Kabar ini memicu harapan besar di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, apakah kabar tersebut benar? Siapa saja yang berhak mendapatkannya, dan bagaimana cara mendapatkan diskon tersebut?
Informasi awal mengenai diskon ini muncul dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Mei 2025. Ia menyebutkan diskon tarif listrik akan diberikan kepada pelanggan di bawah 1.300 VA.
Diskon Listrik 50%: Harapan dan Kenyataan
Menteri Airlangga menyatakan diskon listrik sebesar 50% akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Insentif ini ditargetkan untuk merangsang perekonomian nasional dan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.
Namun, kenyataannya berbeda. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana diskon listrik tersebut untuk periode Juni-Juli 2025.
Alasan Pembatalan Diskon dan Pengalihan Anggaran
Keputusan pembatalan diskon listrik dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Proses penganggaran diskon listrik dinilai terlalu lambat untuk direalisasikan pada Juni-Juli 2025.
Anggaran yang semula dialokasikan untuk diskon listrik dialihkan. Dana tersebut akan digunakan untuk subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Besaran BSU yang awalnya Rp150.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja, dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan.
Diskon tarif listrik sebelumnya telah diberikan pada Januari dan Februari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Diskon 50% tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas mengenai diskon listrik Juni 2025.
Jangan mudah percaya dan selalu verifikasi informasi dari sumber resmi, seperti PLN dan Kementerian ESDM.
Hindari penipuan atau penyalahgunaan data pribadi dengan selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com berkomitmen melawan penyebaran hoaks. Kanal Cek Fakta Liputan6.com dibentuk untuk memberikan literasi media kepada masyarakat.
Sejak Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dengan International Fact Checking Network (IFCN) dan bermitra dengan Facebook.
Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun tidak akan memengaruhi independensi kami.
Jika Anda menemukan informasi yang mencurigakan, silakan laporkan ke [email protected] atau hubungi WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.
Kesimpulannya, isu diskon listrik 50% pada Juni-Juli 2025 telah dibatalkan pemerintah. Anggaran tersebut dialihkan untuk subsidi upah guna mendorong perekonomian. Masyarakat diimbau untuk selalu teliti dan mendapatkan informasi dari sumber resmi.





