Gagalkan 7 Aksi Curanmor! Polisi Tangkap Pelaku di Ciputat

Redaksi

Gagalkan 7 Aksi Curanmor! Polisi Tangkap Pelaku di Ciputat
Sumber: Detik.com

Polisi Tangkap Spesialis Curanmor yang Beraksi di Jakarta dan Tangerang Selatan

Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Abdul Gofar (AG) alias Opang (40), berhasil ditangkap oleh Polsek Ciputat Timur. Penangkapan ini mengakhiri aksi kejahatan Opang yang telah berulang kali meresahkan warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta. Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat dan rekaman CCTV.

Kasus ini bermula dari laporan Dedi Harmoko (36) yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 10 April 2025. Motor Yamaha Mio milik Dedi raib dari halaman rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan Kasus Berkat Rekaman CCTV dan Laporan Warga

Rekaman CCTV di sekitar rumah korban menjadi bukti kunci penangkapan pelaku. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga Opang membawa kabur sepeda motor korban.

Polsek Ciputat Timur langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan Dedi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, di bawah pimpinan Iptu Edi Purwanto, melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan Pelaku dan Pengakuannya

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Opang di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, sehari setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, Opang mengakui telah melakukan tujuh aksi pencurian motor di wilayah Tangsel.

Tidak hanya itu, Opang juga mengaku telah melakukan sekitar sepuluh aksi pencurian serupa di wilayah Jakarta. Hal ini menunjukkan luasnya jangkauan kejahatan yang dilakukan Opang.

Status Residivis Opang

Yang lebih mengejutkan, Opang diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan kecenderungan pelaku untuk melakukan tindakan kriminal berulang.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Opang, antara lain satu buah anak kunci, satu buah kunci pas ukuran 8 dan 10, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio milik korban, satu unit HP Oppo A54, dua buah jaket, dan satu topi.

Barang bukti tersebut sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku. Keberhasilan penyitaan barang bukti ini menunjukkan profesionalisme dan ketelitian pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Saat ini, Opang telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang aktif memberikan informasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

Penangkapan Opang menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meminimalisir aksi curanmor di masa mendatang. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat penting untuk mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Also Read

Tags

Leave a Comment