Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) baru-baru ini meluruskan kesalahpahaman publik terkait Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Beredar kabar yang menyebutkan peraturan ini membatasi promo gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Kabar ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengguna internet, terutama pelaku UMKM yang khawatir akan terbebani.
Kominfo dengan tegas membantah informasi tersebut. Peraturan ini sama sekali tidak mengatur atau membatasi program gratis ongkir yang ditawarkan oleh platform e-commerce.
Klarifikasi Kominfo Mengenai Pembatasan Gratis Ongkir
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peraturan tersebut hanya mengatur potongan harga ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir. Pemberian diskon ini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem layanan pos yang sehat dan berkelanjutan. Edwin menekankan, aturan ini bertujuan melindungi kesejahteraan kurir dan mencegah kerugian bagi perusahaan kurir akibat persaingan harga yang tidak terkendali.
Yang Dibatasi: Diskon dari Biaya Logistik, Bukan Promosi E-commerce
Peraturan ini hanya berfokus pada diskon yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan promo gratis ongkir dari e-commerce. Diskon yang diatur meliputi potongan harga pada berbagai komponen biaya pengiriman, termasuk kurir, angkutan antar kota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya.
Jika diskon biaya logistik diberikan secara terus-menerus tanpa batas, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada industri logistik. Dampak negatif yang mungkin terjadi antara lain pembayaran rendah untuk kurir, kerugian bagi perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan pengiriman.
Konsumen Tetap Bisa Nikmati Gratis Ongkir dari E-commerce
Edwin memastikan bahwa konsumen masih dapat menikmati layanan gratis ongkir setiap hari, asalkan program tersebut merupakan bagian dari strategi promosi yang ditawarkan oleh platform e-commerce. Program subsidi ongkir yang diberikan oleh e-commerce berada di luar lingkup peraturan ini.
Kominfo menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang adil dan berkelanjutan, melindungi kesejahteraan kurir, serta menjaga kualitas layanan pengiriman. Dengan demikian, kebijakan ini berfokus pada aspek keadilan ekonomi bagi seluruh pemangku kepentingan di industri logistik.
Kesimpulannya, peraturan terbaru Kominfo mengenai layanan pos komersial tidak membatasi promo gratis ongkir yang ditawarkan oleh e-commerce kepada konsumen. Aturan ini lebih terfokus pada pengaturan diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi kesejahteraan kurir. Konsumen tetap dapat menikmati berbagai promo gratis ongkir yang ditawarkan oleh platform e-commerce tanpa hambatan.





