Pergerakan harga emas batangan 24 karat yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan.
Pada sesi perdagangan Sabtu (8/2), nilai jual logam mulia tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp2.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Menurut informasi resmi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08:25 WIB, harga dasar emas murni 24 karat dengan berat 1 gram kini dipasarkan dengan nilai Rp1.662.000.
Angka ini menandai pencapaian rekor tertinggi baru yang berhasil diraih dalam sesi perdagangan sebelumnya.
Untuk varian emas dengan bobot paling ringan, yakni 0,5 gram, dibanderol seharga Rp881.000. Sementara itu, varian emas dengan ukuran paling besar, yaitu 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram, ditawarkan dengan harga Rp1.602.600.000.
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram.
Saat ini, nilai buyback dipatok pada angka Rp1.513.000 per gram, yang mencerminkan peningkatan dari perdagangan sebelumnya.
Dalam keterangan yang tercantum di situs resmi Antam, transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%.
Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pemotongan pajak dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kelengkapan dokumen identitas menjadi syarat dalam transaksi perpajakan.
Regulasi ini mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu, badan usaha, serta instansi pemerintahan.