Beredar informasi di Facebook pada 20 Mei 2025 mengenai link pendaftaran diskon listrik 50 persen untuk periode Mei-Juni 2025. Klaim tersebut disertai link yang mengarahkan ke situs mencurigakan, meminta data pribadi pengguna. Liputan6.com melakukan penelusuran fakta untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut salah. Tidak ada program diskon listrik 50 persen yang berlaku pada Mei-Juni 2025.
Penelusuran Fakta Diskon Listrik
Tim Cek Fakta Liputan6.com melakukan pencarian menggunakan kata kunci “diskon listrik diperpanjang” di Google Search.
Pencarian mengarahkan pada artikel Liputan6.com tertanggal 24 Januari 2025 yang berjudul “Pengumuman! Diskon Tarif Listrik Tak Diperpanjang”.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan tidak ada pembahasan mengenai perpanjangan diskon tarif listrik yang sebelumnya berlaku Januari-Februari 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan hal yang sama: diskon listrik hanya berlaku dua bulan dan tidak diperpanjang.
Diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Diskon tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Artikel lain di Liputan6.com, berjudul “Beredar Hoaks Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Begini Cara PLN Bagikannya”, menjelaskan bahwa diskon tersebut otomatis diterima pelanggan tanpa registrasi.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, menegaskan diskon langsung dinikmati pelanggan pascabayar dan prabayar tanpa pendaftaran.
Artikel Liputan6.com yang berjudul “Diskon Listrik Juni 2025 Batal? Cek Fakta dan Informasi Terbarunya” memberikan informasi tambahan.
Pemerintah membatalkan rencana diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025 karena proses penganggaran yang terlalu lama.
Penjelasan Pemerintah Mengenai Diskon Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembatalan diskon listrik dalam konferensi pers.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk diskon listrik dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Besaran BSU dinaikkan dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja.
Kesimpulan dan Imbauan
Klaim mengenai link pendaftaran diskon listrik 50 persen untuk Mei-Juni 2025 adalah tidak benar. Diskon listrik hanya berlaku pada Januari dan Februari 2025 dan tidak diperpanjang.
Pemerintah telah mengalihkan anggaran yang direncanakan untuk diskon listrik ke program BSU. Waspadai informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu verifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum menyebarkannya.
Selalu periksa kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah dan media terpercaya untuk menghindari penyebaran hoaks.





