Kantor KPU Buru Terbakar: Komisi II DPR Desak Tindakan Tegas

Redaksi

Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, hangus terbakar pada Jumat, 28 Februari 2025. Peristiwa ini mengungkap dugaan penyelewengan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak pengusutan tuntas kasus ini. Ia meminta audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan KPU Buru.

Dugaan Pembakaran dan Penyelewengan Dana Pilkada

Polisi telah menetapkan Bendahara KPU Buru, RH (48), sebagai tersangka pembakaran kantor. RH diduga menyuruh dua orang lainnya, SB (45) dan AT (42), untuk melakukan pembakaran.

Motif pembakaran ini terungkap; RH ingin menghilangkan bukti penyelewengan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar. Dokumen-dokumen penting yang terkait dengan pertanggungjawaban anggaran diharapkan musnah terbakar.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengkonfirmasi motif tersebut. Ia menjelaskan bahwa RH berupaya menghindar dari pemeriksaan terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Tuntutan Audit dan Investigasi Mendalam

Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU RI untuk melakukan audit internal atas dugaan penyelewengan dana tersebut. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan dalam audit investigatif.

Audit investigatif BPK diharapkan tidak hanya terbatas pada KPU Buru, tetapi juga mencakup seluruh penggunaan dana Pemilu, termasuk Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemilu.

Komisi II DPR RI akan mengawasi proses audit ini dan meminta penjelasan kepada KPU RI serta Inspektorat Jenderal (Irjen) KPU RI. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi penyelewengan dana yang terjadi.

Evaluasi dan Revisi Undang-Undang Pemilu

Jika terbukti adanya masalah dalam pengelolaan keuangan kepemiluan, Rifqinizamy menekankan perlunya evaluasi menyeluruh. Hal ini termasuk pengaturan kebijakan pemilu dalam revisi undang-undang.

Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan perlu mempertimbangkan temuan ini. Tujuannya agar pengelolaan keuangan kepemiluan lebih transparan dan terhindar dari potensi penyelewengan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara pemilu. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Kejadian kebakaran di Kantor KPU Buru ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pemilu. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan sistem pengawasan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan audit menyeluruh akan menjadi kunci untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Also Read

Tags

Leave a Comment