Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, kembali menjadi sorotan setelah divonis seumur hidup atas kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini semakin memperkuat tuntutan agar proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya segera diselesaikan. Proses banding PTDH yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan dinilai terlalu lama dan menimbulkan pertanyaan publik.
Penundaan ini bertolak belakang dengan kasus sembilan mantan anggotanya yang telah diputus PTDH dan saat ini sedang mengajukan gugatan ke PTUN. Kecepatan proses hukum bagi anggota bawahannya dibandingkan dengan lambannya proses untuk Kompol Satria Nanda, sebagai pimpinan yang terlibat dalam kasus yang sama, menimbulka kecurigaan adanya perlakuan istimewa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum internal Polri.
Sidang Kode Etik dan Proses Banding yang Berlarut
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi PTDH terhadap Kompol Satria Nanda pada Januari 2025. Namun, putusan tersebut masih dalam tahap banding di Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah. Poengky Indarti, pemerhati kepolisian, mendesak agar proses banding ini segera diselesaikan.
Proses banding yang berlarut ini dinilai tidak adil, terutama jika dibandingkan dengan kesembilan mantan anggota Satria Nanda yang proses banding PTDH-nya telah selesai. Poengky menekankan pentingnya percepatan proses banding PTDH Kompol Satria Nanda mengingat pelanggaran berat yang dilakukannya.
Perbedaan Perlakuan dan Kekhawatiran Publik
Terdapat perbedaan signifikan dalam penanganan kasus antara Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggotanya. Sembilan mantan anggota tersebut telah menjalani proses PTDH hingga tahap banding dengan cepat. Sementara itu, banding PTDH Kompol Satria Nanda, yang seharusnya diprioritaskan mengingat perannya sebagai pimpinan, justru terkesan dilambatkan.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa atau *privilege* bagi Kompol Satria Nanda. Ketidakjelasan respons dari Kadiv Propam Polri terkait hal ini semakin memperkuat kecurigaan tersebut.
Tanggapan Lembaga dan Desakan Kecepatan Proses
Poengky Indarti secara tegas mendesak Irwasum dan Kadiv Propam Polri untuk segera menggelar sidang banding KKEP bagi Kompol Satria Nanda. Ia menilai lambannya proses ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap transparansi dan keadilan di internal Polri.
Ketidakresponsifan Kadiv Propam Polri terhadap pertanyaan mengenai kasus ini, menurut Poengky, berpotensi menimbulkan sentimen negatif di masyarakat. Lambatnya proses banding PTDH, yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan, dinilai sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan dan perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Proses hukum yang seharusnya memberikan efek jera, justru terkesan memberikan ruang bagi oknum yang terbukti bersalah. Kecepatan dan transparansi penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Diharapkan pihak terkait segera merespon tuntutan agar proses PTDH Kompol Satria Nanda dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Hal ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi kepolisian.





