Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar sidang dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini menandai langkah serius dalam menangani temuan indikasi pengaturan bunga secara bersama-sama di kalangan pelaku usaha pinjol.
Penyelidikan KPPU menemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan adanya pengaturan bersama tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi. Praktik ini dinilai membatasi kompetisi dan merugikan konsumen.
Dugaan Kartel Bunga Pinjol oleh 97 Penyelenggara
Sebanyak 97 penyelenggara pinjol ditetapkan sebagai terlapor. Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Awalnya, batas suku bunga flat ditetapkan 0,8% per hari. Namun, angka tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
Model Bisnis dan Struktur Pasar Pinjol di Indonesia
KPPU menyelidiki model bisnis, struktur pasar, dan keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Sebagian besar pinjol di Indonesia menggunakan model Peer-to-Peer (P2P) Lending.
Model ini menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. OJK mewajibkan seluruh penyelenggara terdaftar dan menjadi anggota AFPI.
Namun, pasar pinjol di Indonesia terkonsentrasi pada beberapa pemain besar. Pada Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif. KreditPintar memimpin dengan 13% pangsa pasar, diikuti Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).
Konsentrasi pasar diperkuat oleh afiliasi kepemilikan atau hubungan dengan platform e-commerce.
Langkah KPPU dan Potensi Konsekuensi
Setelah penyelidikan, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 25 April 2025. Sidang ini akan menguji validitas temuan dan membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat didenda hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan selama periode pelanggaran. KPPU menekankan pentingnya ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
Industri fintech berperan penting dalam inklusi keuangan. Praktik anti-persaingan berdampak besar pada masyarakat, terutama masyarakat kecil dan menengah. Pasar pinjol cukup signifikan, dengan 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar hingga pertengahan 2023.
Total pinjaman yang diberikan mencapai Rp 829,18 triliun. Bank Dunia mencatat credit gap di Indonesia mencapai Rp 1.650 triliun pada 2024, sehingga mendorong pertumbuhan industri pinjol.
KPPU berharap penegakan hukum ini mendorong perbaikan revisi standar industri, pengendalian asosiasi yang lebih ketat, perubahan pola bisnis pinjol, dan penurunan bunga pinjaman yang lebih kompetitif.
Bagi konsumen, penegakan hukum ini melindungi hak peminjam dan meningkatkan efisiensi biaya layanan keuangan digital. KPPU masih menentukan susunan Tim Majelis dan jadwal sidang perdana.
Kesimpulannya, kasus dugaan kartel bunga pinjol ini berpotensi mengubah lanskap industri pinjol di Indonesia. Langkah KPPU diharapkan menciptakan persaingan yang lebih sehat dan melindungi konsumen.