Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 Sunter: 23 Motor Rusak, Pelajaran Berharga?

Redaksi

Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu dini hari (19/4/2025), mengakibatkan kerugian besar. Seorang pejalan kaki terluka, dan puluhan sepeda motor rusak parah.

Kasat Lantas Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendata kerusakan yang terjadi.

Kecelakaan Maut Hyundai Ioniq 5 di Sunter: 24 Sepeda Motor Rusak dan Satu Pejalan Kaki Terluka

Mobil Hyundai Ioniq 5 yang dikemudikan MPK (31) menabrak seorang pejalan kaki berinisial AJ di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, sekitar pukul 02.30 WIB.

Setelah menabrak pejalan kaki, mobil tersebut kemudian menghantam sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang.

Penumpang sepeda motor terpental dan mengenai dua pedagang tahu bulat. Mobil Ioniq 5 yang hilang kendali kemudian menabrak 23 sepeda motor yang terparkir di depan Diskotek Helen’s.

Pengemudi Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol

Hasil tes alkohol terhadap pengemudi, MPK, menunjukkan angka 0,24. Hal ini mengindikasikan bahwa pengemudi dalam kondisi mabuk.

Polisi menduga MPK mengonsumsi alkohol di Jakarta Selatan sebelum mengemudi pulang.

Saat ini, MPK tengah menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kecelakaan yang diakibatkannya.

Konsekuensi Hukum dan Imbauan Keselamatan Berkendara

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menekankan betapa berbahayanya mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kemampuan pengemudi untuk mengendalikan kendaraan akan sangat berkurang, meningkatkan risiko kecelakaan.

Polisi akan menjerat MPK dengan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 3.000.000 menanti MPK karena mengemudikan kendaraan secara membahayakan.

Hukuman akan lebih berat jika terbukti mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan. Ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 4.000.000 akan diterapkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengendara.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari mengemudi dalam kondisi yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kejadian ini juga menjadi sorotan penting bagi keselamatan pengguna jalan lain. Peraturan lalu lintas harus dipatuhi demi menghindari tragedi serupa.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua untuk selalu mengedepankan keselamatan dalam berkendara.

Also Read

Tags

Leave a Comment