Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penggunaan prajurit TNI dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Keputusan ini didasari oleh Undang-Undang TNI tahun 2024 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan yang telah ditandatangani sejak tahun 2023. Kehadiran Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung juga memudahkan koordinasi dengan TNI.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Beliau menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan TNI bersifat fisik, bukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang tetap independen.
Dasar Hukum dan Kerjasama TNI-Kejaksaan
Undang-Undang TNI tahun 2024, khususnya Pasal 7 ayat 2, memberikan wewenang kepada TNI untuk mengamankan objek vital strategis. Kejagung menilai kantor-kantor Kejaksaan termasuk dalam kategori tersebut.
MoU antara TNI dan Kejaksaan, yang ditandatangani pada tahun 2023, memperkuat dasar hukum kerjasama pengamanan ini. Salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah dukungan TNI terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk pengamanan fisik. Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer memperlancar koordinasi antara kedua instansi.
Bantahan Terhadap Isu-Isu Terkait Pengamanan
Harli Siregar membantah keras adanya kaitan antara pengerahan TNI dengan isu-isu lain, termasuk dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Polri. Beliau menekankan bahwa kegiatan operasional Kejagung berjalan normal tanpa hambatan.
Kapuspenkum Kejagung aktif bertugas dan melakukan kunjungan ke berbagai daerah tanpa mengalami masalah keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa pengamanan oleh TNI merupakan langkah proaktif dan preventif, bukan respon terhadap situasi yang tidak kondusif.
Detail Pengerahan Personel TNI AD dan Penjelasan Lebih Lanjut
Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan pengerahan personel TNI AD untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan Surat Biasa (SB) dan bagian dari kerjasama pengamanan yang sudah berlangsung lama. Kerjasama ini diperkuat dengan adanya struktur Jampidmil di Kejaksaan.
Jumlah Personel yang Dikerahkan
Satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel TNI AD ditugaskan untuk mengamankan setiap Kejati. Sedangkan, satu regu atau 10 personel mengamankan setiap Kejari.
Meskipun demikian, penempatan personel di lapangan dilakukan secara fleksibel, dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap lokasi. Hal ini memastikan efisiensi dan efektivitas pengamanan.
Pengerahan personel ini, menurut Kadispenad, dilakukan dalam kondisi normal sebagai bentuk pengamanan rutin dan preventif, bukan respon atas situasi khusus. TNI AD berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum.
Kesimpulannya, pengamanan kantor-kantor Kejaksaan oleh TNI merupakan langkah yang terencana dan didasari oleh regulasi yang jelas. Kerjasama antara TNI dan Kejaksaan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Penjelasan resmi dari Kejagung dan TNI AD menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan proaktif, bukan respon terhadap insiden atau situasi darurat. Proses penegakan hukum di Kejaksaan tetap berjalan secara independen dan profesional.





