Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terkait aktivitas layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Kominfo telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan ruang digital Indonesia dan melindungi masyarakat dari potensi risiko.
Pembekuan TDPSE ini dilakukan setelah Kominfo menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait Worldcoin dan WorldID. Pihak Kominfo pun akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Penyelidikan Atas Dugaan Pelanggaran Worldcoin dan WorldID
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan TDPSE Worldcoin dan WorldID merupakan langkah preventif. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kerugian yang mungkin dialami masyarakat.
Kominfo akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Hasil penelusuran awal menemukan kejanggalan dalam operasional Worldcoin. PT. Terang Bulan Abadi, yang diduga terlibat, ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Ini merupakan indikasi pelanggaran serius yang tengah diselidiki.
Regulasi PSE dan Kewajiban Pendaftaran
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 mengatur kewajiban pendaftaran PSE. Setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas operasionalnya.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini merupakan pelanggaran serius. Penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital juga termasuk pelanggaran yang akan ditindak tegas.
Kominfo menegaskan komitmennya dalam mengawasi ekosistem digital. Pengawasan ini dilakukan secara adil dan tegas demi menjaga keamanan ruang digital nasional.
Peran Masyarakat dalam Keamanan Siber
Kominfo menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap layanan digital yang tidak sah.
Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal resmi pengaduan publik Kominfo. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Kominfo berharap dengan langkah-langkah tegas ini, keamanan ruang digital Indonesia dapat terjaga. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini.
Ke depan, Kominfo akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor digital. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Proses penyelidikan terhadap Worldcoin dan WorldID masih berlanjut. Kominfo berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan akuntabel.





