Kominfo Bantah Minta Data Pribadi Terkait Judi Online

Redaksi

Kominfo Bantah Minta Data Pribadi Terkait Judi Online
Sumber: Antaranews.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait modus penipuan baru yang mengatasnamakan instansi tersebut. Penipu mengaku sebagai perwakilan Kominfo dan meminta data pribadi masyarakat yang terkait dengan judi online. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar. Kominfo menegaskan tidak pernah meminta data pribadi semacam itu.

Peringatan ini muncul setelah Kominfo menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk sebuah instansi pemerintah dan sejumlah warga. Laporan tersebut menyebutkan adanya telepon dari individu yang mengaku sebagai pegawai Kominfo dan meminta data pribadi terkait pemain judi online. Kominfo menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan ini.

Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Kominfo

Modus penipuan ini cukup licik. Para penipu menghubungi target, mengaku sebagai petugas Kominfo, kemudian meminta data pribadi dengan dalih penyelidikan kasus judi online. Mereka dapat menghubungi melalui telepon atau bahkan media sosial.

Korban yang menerima panggilan telepon kerap dituduh terlibat dalam aktivitas judi online. Penipu menggunakan taktik intimidasi atau tekanan untuk mendapatkan data pribadi korban.

Kewenangan Kominfo dalam Penanggulangan Judi Online

Kominfo menegaskan bahwa kewenangan mereka dalam penanganan judi online terbatas pada pemutusan akses konten ilegal di ruang digital. Kominfo tidak memiliki otoritas untuk meminta data pribadi masyarakat terkait judi online.

Untuk upaya penindakan hukum yang lebih luas, termasuk pemblokiran rekening atau dompet digital, Kominfo berkoordinasi dengan lembaga lain. Lembaga-lembaga tersebut antara lain kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerjasama antar lembaga ini sangat penting untuk memberantas judi online secara efektif.

Upaya Kominfo dalam Pemberantasan Judi Online

Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas konten judi online di Indonesia. Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kominfo telah berhasil memblokir akses ke lebih dari 1,3 juta konten judi online.

Selain pemblokiran konten, Kominfo juga gencar melakukan literasi dan edukasi digital kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan mencegah mereka menjadi korban. Edukasi ini dilakukan secara langsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Kominfo juga melihat pentingnya mengedukasi masyarakat agar tidak menganggap pemain judi online sebagai penjahat, melainkan sebagai korban yang butuh bantuan.

Peran Masyarakat dalam Memberantas Judi Online

Masyarakat memiliki peran krusial dalam upaya pemberantasan judi online. Kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kominfo sangat penting.

Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, meskipun mereka mengaku sebagai petugas pemerintah. Laporkan segera setiap upaya penipuan yang Anda alami kepada pihak berwajib.

Kominfo juga menekankan pentingnya upaya pencegahan. Masyarakat perlu memahami bahaya judi online dan menghindari segala bentuk aktivitas yang terkait dengannya.

Kominfo berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk peningkatan pengawasan, pemblokiran konten ilegal, dan peningkatan literasi digital. Kominfo berharap dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, judi online dapat ditekan dan diatasi.

Also Read

Tags

Leave a Comment