Kominfo Basmi Judi Online: Serangan Siber di Website Pemda

Redaksi

Kominfo Basmi Judi Online: Serangan Siber di Website Pemda
Sumber: Antaranews.com

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas konten judi *online* yang semakin marak, termasuk yang menyusup ke situs web pemerintah daerah (pemda). Praktik ini merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan. Kominfo telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengatasi masalah ini, mulai dari patroli siber hingga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan instansi pemerintah.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan situs web layanan publik tetap aman dan terbebas dari konten negatif. Kominfo berkomitmen untuk memberikan layanan publik yang bersih dan bertanggung jawab.

Patroli Siber dan Tindak Lanjut Cepat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa patroli siber rutin dilakukan untuk mendeteksi konten judi *online* di situs pemda. Pencarian dilakukan menggunakan *keyword* terkait perjudian.

Jika ditemukan konten judi *online*, tim Kominfo akan segera mengirimkan email kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah terkait. Mereka diberi waktu 48 jam untuk menindaklanjuti.

Apabila dalam waktu tersebut tidak ada respons, Kominfo akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Ditjen TPD). Ditjen TPD akan mendorong Diskominfo untuk segera bertindak.

Jika tetap tidak ada respons, Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo akan memblokir akses ke situs tersebut. Langkah ini merupakan upaya terakhir untuk melindungi masyarakat.

Kanal Pengaduan untuk Masyarakat dan Instansi Pemerintah

Kominfo juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat dan instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan konten negatif, termasuk judi *online*, di situs pemda.

Masyarakat dapat melaporkan temuan konten judi *online* melalui situs aduankonten.id. Situs ini juga menerima laporan mengenai konten negatif lainnya seperti hoaks dan pornografi anak.

Sementara itu, instansi pemerintah memiliki jalur khusus untuk melaporkan konten yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari Kominfo. Sistem ini diharapkan mempermudah koordinasi antar lembaga.

Statistik dan Kasus Terbaru

Sejak 2022 hingga Juni 2025, Kominfo telah menemukan 60.458 konten judi *online* di situs pemerintahan. Sebagian besar telah ditangani, namun masih ada 1.011 konten yang sedang dalam proses ditindaklanjuti.

Kasus terbaru menunjukkan maraknya konten judi *online* di situs web DPRD Sulawesi Tengah dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.

Kominfo menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam memberantas konten judi *online*. Kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Ke depan, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) juga dipertimbangkan untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran konten judi *online*. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah ini.

Dengan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan, Kominfo berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih dari konten judi *online*, sehingga tercipta ruang publik digital yang bertanggung jawab dan terbebas dari konten-konten berbahaya bagi masyarakat.

Also Read

Tags

Leave a Comment