Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Proses investigasi ini melibatkan sejumlah saksi kunci, termasuk dari pihak internal PT JN dan perusahaan terkait lainnya. Pemeriksaan mendalam terhadap data keuangan dan teknis kapal menjadi fokus utama dalam upaya mengungkap kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini.
Proses akuisisi PT JN senilai Rp1,272 triliun oleh PT ASDP pada periode 2019-2022 diduga sarat dengan penyimpangan. Dugaan ini kini tengah menjadi sorotan KPK, yang telah menetapkan tiga mantan direktur PT ASDP sebagai tersangka.
Pemeriksaan Saksi Kunci Ungkap Detail Keuangan dan Teknis Kapal PT JN
Penyidik KPK pada Selasa lalu memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN. Francis Wijaya, Direktur Keuangan PT JN tahun 2021, memberikan keterangan mengenai data keuangan perusahaan.
Pemeriksaan terhadap Francis Wijaya difokuskan untuk mengungkap alur keuangan PT JN selama periode akuisisi. Informasi ini sangat krusial untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak wajar.
Budi Prakoso, Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), juga diperiksa. Keterangan Budi Prakoso difokuskan pada aspek teknis kapal-kapal milik PT JN.
Data teknis kapal PT JN, seperti spesifikasi, kondisi, dan nilai jual yang sebenarnya, menjadi penting untuk mengukur apakah terdapat manipulasi data yang merugikan negara dalam proses akuisisi.
Tiga Mantan Direktur PT ASDP Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp893 Miliar
Pada 13 Februari 2025, KPK menahan tiga mantan direktur PT ASDP sebagai tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama periode 2017-2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024).
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp893 miliar. Proses penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi ini.
KPK menilai terdapat perbedaan signifikan antara nilai akuisisi yang disepakati (Rp1,272 triliun) dengan nilai riil aset PT JN. Selisih tersebut diduga menjadi akar dari kerugian negara yang signifikan.
Pengusutan Kasus Terus Berlanjut, KPK Telusuri Seluruh Aspek Transaksi
KPK terus melakukan pengusutan menyeluruh terhadap berbagai aspek transaksi dalam akuisisi PT JN. Tim penyidik telah dan akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Proses pengusutan melibatkan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen penting, meliputi kontrak, laporan keuangan, hingga surat-surat internal perusahaan. Tujuannya adalah untuk membangun konstruksi kasus yang kuat dan akurat.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak terkait, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Langkah ini untuk memastikan semua aspek transaksi telah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses pengusutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terus bergulir. Dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan analisis mendalam terhadap data keuangan dan teknis, KPK berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan tersangka bertanggung jawab atas kerugian negara yang telah terjadi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses akuisisi BUMN menjadi hal krusial yang perlu terus ditekankan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.





