KPK Bongkar Kasus Pemerasan TKA: Stafsus Menaker Diperiksa

Redaksi

KPK Bongkar Kasus Pemerasan TKA: Stafsus Menaker Diperiksa
Sumber: Antaranews.com

Kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penyelidikan, memperluas lingkup penyelidikan hingga ke lingkaran staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dari berbagai periode.

Terbaru, KPK telah memeriksa dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap peran mereka dan aliran dana dari praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pemeriksaan Stafsus Menaker Era Ida Fauziyah

Penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Keduanya dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi mereka selama menjabat sebagai stafsus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan mereka mengenai dugaan pemerasan terhadap TKA dan aliran dana yang dihasilkan dari praktik tersebut. Informasi yang didapat dari mereka diharapkan dapat melengkapi peta kasus yang sedang diusut.

Kronologi Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Para tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker.

Delapan ASN tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari tahun 2019 hingga 2024.

RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, mengakibatkan denda Rp1 juta per hari. Hal inilah yang diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan pemerasan.

Jejak Pemerasan yang Menjangkit Berbagai Periode Kepemimpinan

KPK menemukan indikasi bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini telah berlangsung cukup lama, menjangkit beberapa periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dugaan tersebut meliputi era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009-2014, Hanif Dhakiri pada periode 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada periode 2019-2024. KPK terus menelusuri perkembangan kasus ini di setiap periode tersebut.

Lebih dari 85 pegawai Kemenaker diduga menikmati aliran dana hasil pemerasan senilai Rp8,94 miliar. KPK terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti untuk memastikan keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan terdapat perbaikan sistem dan pengawasan di Kemenaker untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.

Also Read

Tags

Leave a Comment