Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Baru-baru ini, KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta untuk menggali informasi penting dalam kasus ini.
Pemeriksaan saksi tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proyek infrastruktur nasional yang signifikan ini. Proses hukum terus berjalan, dengan berbagai aset telah disita sebagai barang bukti.
Pemeriksaan Saksi Sayed Musaddiq Terkait Penyertaan Modal PT Hutama Karya
Penyidik KPK memeriksa Sayed Musaddiq, seorang saksi dari pihak swasta, pada Selasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan difokuskan pada kajian penyertaan modal PT Hutama Karya (HK) kepada anak perusahaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Informasi yang diperoleh dari saksi diharapkan dapat melengkapi konstruksi perkara yang tengah diusut KPK.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi JTTS
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini sejak 13 Maret 2024. Ketiga tersangka tersebut berasal dari berbagai posisi kunci dalam proyek JTTS.
Tersangka yang telah ditetapkan meliputi mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan Aset yang Berkelanjutan Sebagai Bukti Kasus Korupsi JTTS
Sejak awal penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi JTTS. Penyitaan aset ini merupakan langkah penting untuk mengamankan bukti dan mengembalikan kerugian negara.
Pada 30 April 2025, KPK menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Kemudian, pada 6 Mei 2025, penyitaan kembali dilakukan terhadap 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Selain lahan, KPK juga menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten. Semua aset yang disita diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek JTTS.
Rincian Aset yang Telah Disita KPK
- 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan (disita pada 30 April 2025).
- 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan 1 bidang tanah di Tangerang Selatan (disita pada 6 Mei 2025).
- 1 unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten (disita pada Selasa).
Proses penyitaan aset ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi JTTS dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Trans-Sumatera ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang dan memastikan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.





