Kehebohan terkait kuota internet yang hangus dan merugikan konsumen hingga miliaran rupiah beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Banyak pengguna mengeluhkan kebijakan masa aktif kuota yang dianggap merugikan. Menanggapi hal ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan klarifikasi resmi.
ATSI, mewakili operator telekomunikasi di Indonesia, menjelaskan berbagai aspek kebijakan ini, mulai dari landasan hukum hingga praktik serupa di negara lain. Klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Aturan dan Regulasi yang Mendasari Kebijakan Masa Aktif Kuota Internet
ATSI menegaskan bahwa semua kebijakan yang diterapkan oleh operator seluler anggota ATSI berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Salah satu acuan utama adalah Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur batas waktu penggunaan deposit prabayar, termasuk kuota internet.
Selain itu, penerapan masa aktif kuota juga selaras dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Pulsa dan kuota internet bukan merupakan alat pembayaran sah atau uang elektronik sehingga dikenakan PPN.
Analogi dengan Sektor Lain dan Praktik Global
ATSI menjelaskan bahwa kebijakan masa aktif bukan hal yang unik di industri telekomunikasi.
Kebijakan serupa juga umum diterapkan di berbagai sektor, seperti tiket transportasi, kupon, dan keanggotaan klub.
Bahkan, operator telekomunikasi global di negara-negara seperti Australia dan Malaysia juga menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota internet akan hangus jika tidak digunakan dalam masa berlaku tertentu.
Perbedaan mendasar antara kuota internet dengan token listrik atau uang elektronik terletak pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu tertentu, bukan pada volume pemakaian.
Transparansi dan Literasi Digital
ATSI menekankan pentingnya transparansi dalam memberikan informasi kepada pelanggan.
Semua informasi terkait besaran kuota, harga, dan masa aktif sudah tercantum jelas saat pembelian dan di situs web masing-masing operator.
Pelanggan memiliki kebebasan memilih paket data sesuai kebutuhan dan kemampuan. Syarat dan ketentuan pembelian paket data disampaikan dengan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, ATSI menyatakan kesiapannya berdialog dengan berbagai pihak terkait.
Tujuannya adalah untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang model bisnis telekomunikasi dan kebijakan masa aktif kuota internet.
ATSI berharap, kebijakan yang adil dan berkelanjutan dapat tercipta dengan pemahaman yang komprehensif dari semua pihak.
Secara keseluruhan, klarifikasi dari ATSI menekankan kepatuhan terhadap regulasi, analogi dengan praktik global, serta komitmen terhadap transparansi informasi. Semoga hal ini dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan literasi digital masyarakat terkait pengelolaan kuota internet.





