Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang online untuk 81 lot barang sitaan. Lelang ini menawarkan berbagai macam barang, mulai dari properti hingga barang elektronik dan aksesoris. Proses lelang yang transparan ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan barang-barang tersebut.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi detail mengenai barang-barang yang dilelang dan mengikuti proses lelang secara online.
Beragam Barang Sitaan Dilelang KPK
Lelang KPK kali ini menawarkan berbagai jenis barang sitaan hasil dari berbagai kasus korupsi. Terdapat 81 lot barang yang siap dilelang, mulai dari yang bernilai fantastis hingga barang-barang dengan harga relatif terjangkau.
Beberapa contoh barang yang dilelang antara lain rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung dengan harga limit Rp1,5 miliar, iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta, hingga kemeja sutra dengan harga limit Rp5.700.
Katalog lelang lengkap dapat diakses secara online untuk memberikan informasi detail kepada calon peserta lelang. Informasi tersebut meliputi deskripsi barang, foto, dan harga limit masing-masing lot barang.
Mekanisme Lelang Online yang Transparan
Proses lelang dilaksanakan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan aksesibilitas yang luas bagi peserta lelang.
Salah satu lelang akan diselenggarakan di KPKNL Pekalongan pada 12 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Jadwal lelang di KPKNL lainnya dapat diakses melalui situs lelang.go.id.
Peserta lelang perlu membuat akun di situs lelang.go.id terlebih dahulu. Setelah itu, mereka dapat menelusuri barang lelang yang diminati dan menyetor uang jaminan.
Proses selanjutnya adalah mengikuti lelang secara daring dan melakukan pembayaran jika dinyatakan sebagai pemenang. Pembayaran harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja setelah lelang berakhir.
Biaya Lelang dan Ketentuan Lainnya
Biaya lelang dikenakan kepada pemenang lelang. Besaran biaya lelang bervariasi tergantung jenis barang. Untuk barang tidak bergerak (seperti properti), biaya lelang sebesar dua persen dari harga jual.
Sedangkan untuk barang bergerak (seperti elektronik dan perhiasan), biaya lelang sebesar tiga persen dari harga jual. Ketentuan lengkap mengenai biaya dan tata cara lelang tercantum dalam petunjuk lelang yang tersedia online.
KPK berharap lelang ini dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini akan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang berpartisipasi. Transparansi dan kemudahan akses informasi melalui platform online merupakan kunci keberhasilan lelang ini.
Ke depan, KPK berencana untuk terus meningkatkan inovasi dalam pengelolaan barang sitaan. Dengan demikian, prosesnya semakin efisien dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi digital seperti dalam lelang online ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Semoga lelang ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.





