Lexus LX600 milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat menjadi sorotan karena menunggak pajak. Mobil mewah berwarna putih dengan pelat nomor B 2600 SME itu tercatat menunggak pajak sebesar Rp 42 juta sejak Januari 2025.
Kejadian ini cukup menarik perhatian publik, mengingat Dedi Mulyadi sendiri tengah menjalankan program penghapusan denda pajak di Jawa Barat. Kini, permasalahan tersebut telah diselesaikan.
Lexus LX600 Dedi Mulyadi Sudah Berganti Pelat Nomor
Setelah pemberitaan mengenai tunggakan pajak tersebut mencuat, Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi kini telah berganti pelat nomor.
Per tanggal 25 April 2025, mobil tersebut terpantau menggunakan pelat nomor D 901 DM, sesuai data Bapenda Jawa Barat.
Dedi Mulyadi sendiri telah mengkonfirmasi hal tersebut melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan permasalahan pajak telah selesai dan mobilnya kini resmi terdaftar di Jawa Barat.
Rincian Tunggakan Pajak Lexus LX600
Rincian tunggakan pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi sebelum dimutasikan meliputi beberapa komponen.
Total tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp 42.233.200.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok: Rp 40.404.000
- Denda PKB: Rp 1.616.200
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
- Denda SWDKLLJ: Rp 70.000
Tunggakan tersebut meliputi PKB pokok dan dendanya, serta SWDKLLJ dan dendanya.
Penjelasan Dedi Mulyadi Mengenai Tunggakan Pajak
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa terdapat kendala dalam pembayaran pajak di Jakarta saat proses mutasi.
Hal ini disebabkan karena mobil tersebut masih berada di bawah leasing dan belum lunas.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kritik masyarakat terkait tunggakan pajak tersebut.
Dedi Mulyadi memiliki tradisi memutasi pelat nomor kendaraannya ke daerah tempat ia bertugas, sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat.
Dengan selesainya permasalahan pajak dan pergantian pelat nomor, Lexus LX600 Dedi Mulyadi kini terdaftar resmi di Jawa Barat dan bebas dari tunggakan pajak.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi para pejabat publik untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.