Libur Natal-Tahun Baru: Aturan Ganjil Genap Depok, Catat!

Redaksi

Libur Natal-Tahun Baru: Aturan Ganjil Genap Depok, Catat!
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 tinggal menghitung hari. Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan menghindari kemacetan panjang di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan tertentu di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama periode Nataru. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode liburan.

Pembatasan Kendaraan Barang Selama Nataru

Pembatasan operasional kendaraan barang akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Hal ini berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kg dan kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih.

Jenis kendaraan barang yang dibatasi meliputi truk pengangkut barang galian, hasil pertambangan, dan bahan bangunan. Truk gandeng, trailer, dan kendaraan sejenis juga termasuk dalam pembatasan ini.

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diprediksi meningkat signifikan selama periode Nataru, baik di jalan tol maupun non-tol.

Pengecualian Pembatasan Kendaraan

Terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas bumi cair (BBG), uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok masih dapat beroperasi.

Namun, kendaraan-kendaraan tersebut wajib memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut berupa surat keterangan dari pemilik barang yang diangkut, yang berisi informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat ini harus ditempelkan di kaca depan kiri kendaraan.

Jadwal Pembatasan Kendaraan di Ruas Jalan Tol dan Non-Tol

Penerapan pembatasan operasional kendaraan barang di jalan tol dan non-tol akan dilakukan dalam beberapa periode, bertepatan dengan arus mudik dan balik Nataru.

Berikut detail jadwal pembatasan tersebut:

Jalan Tol

  • Arus Mudik 1 (Menjelang Natal): Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
  • Arus Balik 1 (Pasca Natal): Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.
  • Arus Mudik 2 (Menjelang Tahun Baru): Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
  • Arus Balik 2 (Pasca Tahun Baru): Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

Jalan Non-Tol

  • Arus Mudik 1 (Menjelang Natal): Jumat, 22 Desember 2023 hingga 24 Desember 2023, pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
  • Arus Balik 1 (Pasca Natal): Selasa, 26 Desember 2023 dan Rabu, 27 Desember 2023, pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
  • Arus Mudik 2 (Menjelang Tahun Baru): Jumat, 29 Desember 2023 dan Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
  • Arus Balik 2 (Pasca Tahun Baru): Senin, 1 Januari 2024 dan Selasa, 2 Januari 2024, pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Terkena Pembatasan

Pembatasan lalu lintas akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah Indonesia. Daftar lengkap ruas jalan yang terkena pembatasan dapat dilihat di situs resmi Kementerian Perhubungan.

Beberapa contoh ruas jalan tol yang akan mengalami pembatasan antara lain ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jakarta-Cikampek, dan Semarang-Solo. Ruas jalan non-tol yang terkena pembatasan meliputi jalur Medan-Berastagi, Jakarta-Cikampek, dan jalur lintas Sumatera.

Untuk informasi lebih detail dan lengkap mengenai ruas jalan tol dan non tol yang terkena pembatasan, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pergerakan kendaraan selama libur Nataru dapat berjalan lancar dan aman. Kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan yang telah ditetapkan sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut. Rencanakan perjalanan Anda sebaik mungkin dan selalu utamakan keselamatan di jalan raya.

Also Read

Tags

Leave a Comment