Pemerintah terus melanjutkan langkah-langkah dalam merapikan status tenaga honorer dengan menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap pertama dan kedua.
Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi ini, terdapat peluang untuk memperoleh tiga bentuk apresiasi dari pemerintah, tentunya setelah memenuhi enam kriteria utama yang telah ditetapkan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur Manajemen PPPK. Merujuk pada Pasal 45 dalam regulasi tersebut, berikut adalah enam aspek yang menjadi tolok ukur dalam memperoleh tiga jenis penghargaan:
- Loyalitas
- Dedikasi
- Kemampuan
- Integritas
- Ketaatan terhadap aturan
- Prestasi dalam menjalankan tugas
Adapun tiga bentuk apresiasi yang akan diberikan kepada tenaga honorer yang berhasil memenuhi keenam aspek tersebut adalah sebagai berikut:
- Penghargaan Kehormatan
- Kesempatan Istimewa untuk Meningkatkan Keahlian
- Undangan dalam Acara Resmi atau Seremoni Kenegaraan
Melalui pemberian penghargaan ini, pemerintah berharap tenaga honorer yang telah melewati proses seleksi PPPK dapat menerima bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugasnya.