Mantan Sekda Cirebon Diperiksa KPK Kasus Izin PLTU

Redaksi

Mantan Sekda Cirebon Diperiksa KPK Kasus Izin PLTU
Sumber: Antaranews.com

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat (YR), kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. KPK memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa korupsi yang terjadi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Kini, penyidikan terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi kunci.

Pemeriksaan Mantan Sekda Cirebon Terkait Suap PLTU 2

KPK memeriksa Yayat Ruhyat di Gedung Merah Putih. Ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon periode 2015-2018, periode yang relevan dengan proses perizinan PLTU 2 Cirebon.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Informasi lebih detail mengenai materi pemeriksaan masih belum diungkap ke publik.

Jejak Kasus Suap Izin PLTU 2 Cirebon

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK tahun 2018. Proses penyidikan membutuhkan waktu dan tahapan yang kompleks untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Selain Yayat Ruhyat, beberapa saksi lain telah dipanggil. Salah satunya adalah Samsidar, Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Ekosistem Pesisir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. Ia diperiksa pada pekan lalu.

Tersangka dan Kronologi Dugaan Suap

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Herry Jung, Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction, diduga menyuap Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra.

Suap yang diberikan Herry Jung terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2. Jumlahnya mencapai Rp6,04 miliar, dari kesepakatan awal Rp10 miliar.

Sementara itu, Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, juga menjadi tersangka. Ia diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait perizinan perusahaan yang dipimpinnya.

Proses perizinan PLTU 2 Cirebon diduga melibatkan sejumlah pihak. KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam rangkaian dugaan suap tersebut.

Peran Masing-Masing Pihak yang Diduga Terlibat

Peran Yayat Ruhyat sebagai mantan Sekda Cirebon dalam proses perizinan PLTU 2 masih diselidiki KPK. Pemeriksaan bertujuan mengungkap keterlibatan dan perannya dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut.

Penyidik KPK perlu menggali informasi dari berbagai pihak terkait proses perizinan yang telah berjalan. Hal ini untuk mengungkap secara utuh alur dan kronologi dugaan suap yang terjadi.

Investigasi mendalam dibutuhkan untuk memahami bagaimana setiap pihak berperan dan siapa saja yang terlibat dalam skema dugaan suap ini. Hal ini menjadi kunci untuk menciptakan efek jera.

Dampak dan Pelajaran dari Kasus Suap PLTU 2

Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan proyek-proyek besar. Sistem yang rawan korupsi harus diperbaiki.

Kejadian ini juga menyoroti betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara. Proses pengawasan yang lemah menciptakan celah bagi praktik korupsi untuk berkembang.

Upaya pencegahan korupsi memerlukan komitmen dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga antikorupsi, hingga masyarakat sipil. Semua pihak harus berperan aktif.

Dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk mantan Sekda Cirebon, KPK berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan menetapkan semua pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum akan terus berjalan hingga keadilan tertegak.

Also Read

Tags

Leave a Comment