Misteri Kelompok Fantasi Sedarah: Kisah Mencekam yang Bikin Takut

Redaksi

Polisi masih menyelidiki grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang berisi konten-konten berbau inses. Keberadaan grup ini telah memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPR dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Grup tersebut, yang memiliki ribuan anggota, telah tersebar luas di media sosial seperti X dan Instagram, dengan warganet membagikan tangkapan layar percakapan yang menjijikkan.

DPR dan Kemen PPPA Desak Penindakan Tegas

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku di balik grup “Fantasi Sedarah”.

Sahroni menilai grup tersebut sangat meresahkan dan berbahaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Ia meminta Kapolri untuk memerintahkan penangkapan terhadap semua pihak yang terlibat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengecam keberadaan grup tersebut.

Mereka meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut penegakan hukum bagi pelaku agar menjadi efek jera. Kemen PPPA juga mendorong Facebook untuk lebih responsif terhadap konten eksploitasi seksual.

Kominfo Blokir Puluhan Link Berisi Konten Serupa

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 30 link yang berisi konten serupa dengan grup “Fantasi Sedarah”.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional. Kominfo berkoordinasi dengan Meta untuk menghapus konten dan dengan Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

Penyelidikan Polda Metro Jaya Berlanjut

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap grup “Fantasi Sedarah” telah berlangsung sejak minggu lalu.

Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna memproses hukum para pelaku.

Sahroni juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam bertindak di ruang publik, karena keberadaan grup semacam itu dapat membahayakan masa depan bangsa.

Jika terbukti ada pelanggaran hukum, anggota grup tersebut dapat dipidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa pentingnya pengawasan konten di media sosial dan perlindungan anak di dunia digital. Peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, penyedia platform, hingga masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Saksikan pembahasan lengkapnya di program detikPagi, Senin (19/05/2025), pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

Also Read

Tags

Leave a Comment