Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama instansi terkait tengah menyelidiki kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh penyusutan luas TNTN dan dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM di area hutan lindung tersebut. Tim Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) Kejagung berperan penting dalam mengungkap kasus ini.
Penyusutan luas TNTN menjadi perhatian serius. Dari sekitar 81.793 hektare pada 2014, TNTN kini mengalami pengurangan yang signifikan, mengancam kelestarian flora dan fauna di dalamnya.
Investigasi Penerbitan SHM Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tengah menyelidiki penerbitan SHM di TNTN. Kawasan ini merupakan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga penerbitan SHM di dalamnya dianggap ilegal.
Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, TNI, dan Polri. Kerjasama antar instansi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan mengembalikan hak negara atas TNTN.
Ancaman terhadap Kelestarian TNTN dan Konflik Manusia-Satwa
Satgas PKH telah mengidentifikasi sejumlah masalah di TNTN. Penanaman kebun sawit ilegal menjadi salah satu masalah utama yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan penyusutan luas kawasan hutan.
Selain itu, masuknya masyarakat pendatang juga memberikan tekanan terhadap ekosistem TNTN. Hal ini menyebabkan konflik antara manusia dan satwa liar yang semakin intensif.
Adanya konflik manusia-satwa liar mengancam kelestarian TNTN dan spesies-spesies langka yang menghuninya. Kondisi ini membutuhkan solusi yang komprehensif dan segera.
Upaya Pemulihan TNTN dan Pengembalian Hak Negara
Satgas PKH tidak hanya berfokus pada penyelidikan penerbitan SHM ilegal. Mereka juga menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Sosialisasi kepada masyarakat sekitar TNTN juga menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kawasan ini. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan solusi alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada TNTN.
Upaya pemulihan TNTN dilakukan secara simultan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tujuan utama adalah untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan pelestarian alam dan menjaga keberlangsungan ekosistemnya.
Keberhasilan upaya ini akan berdampak positif pada pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Perlu komitmen yang kuat dari semua pihak untuk melindungi TNTN dari ancaman kerusakan yang semakin parah.
Proses pemulihan TNTN memerlukan waktu dan kerjasama berbagai pihak. Namun, dengan investigasi yang komprehensif dan kolaborasi yang kuat, diharapkan kawasan ini dapat kembali pulih dan berfungsi sebagai habitat alami bagi flora dan fauna yang dilindungi.





