Misteri Vape Ilegal: Peran Jonathan Frizzy Terungkap?

Redaksi

Misteri Vape Ilegal: Peran Jonathan Frizzy Terungkap?
Sumber: Detik.com

Artis Jonathan Frizzy (Ijonk) tengah menjadi sorotan setelah diperiksa polisi terkait kasus produksi vape mengandung obat keras jenis etomidate. Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap tiga tersangka—dua pria dan satu wanita—yang diduga memproduksi dan mengedarkan vape tersebut. Ijonk, yang berinisial JF, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Ijonk telah dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan. Pemanggilan pertama telah dipenuhi. Namun, pada pemanggilan kedua, Ijonk berhalangan hadir karena alasan sakit. Polisi menegaskan bahwa Ijonk hingga saat ini masih berstatus saksi.

Status Ijonk Sebagai Saksi

Kepolisian menyatakan bahwa Ijonk, artis yang namanya muncul dalam investigasi kasus vape obat keras, saat ini berstatus sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan hal tersebut.

Penyidik membutuhkan keterangan Ijonk untuk melengkapi rangkaian penyelidikan. Namun, hingga saat ini, Ijonk belum memenuhi panggilan kedua polisi karena alasan kesehatan.

Kronologi Penangkapan dan Peran Ijonk

Kasus ini bermula dari pengamanan vape berisi etomidate oleh pihak Bea Cukai Bandara Soetta dan Polresta Bandara Soetta pada bulan Maret 2025. Vape tersebut diketahui dibawa dari luar negeri.

Setelah penangkapan tiga tersangka, keterangan mereka menyebutkan nama Jonathan Frizzy. Hal ini menjadi dasar polisi untuk memanggil Ijonk sebagai saksi. Ijonk telah menjalani pemeriksaan pertama pada tanggal 17 April 2025.

Klarifikasi Pihak Kepolisian

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menegaskan bahwa Ijonk tidak ditangkap atau ditahan. Ia hanya diperiksa sebagai saksi dan keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Ijonk direncanakan dilanjutkan setelah kondisinya membaik. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Ijonk untuk menjadwal ulang pemeriksaan. Tiga tersangka yang telah ditangkap saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa Ijonk mengaku masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa memenuhi panggilan kedua penyidik.

Informasi yang beredar di masyarakat mengenai penangkapan Ijonk dibantah oleh pihak kepolisian. Polisi menekankan bahwa Ijonk hanya berstatus saksi dan belum ada indikasi keterlibatan lebih jauh dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran vape obat keras ini. Proses hukum terus berjalan, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Also Read

Tags

Leave a Comment