Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap PT China Chengda Engineering dan subkontraktornya, PT Total Bangun Persada. Modus operandi yang digunakan berupa intimidasi dan ancaman verbal, mengarah pada upaya mendapatkan proyek pembangunan dari perusahaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan beredarnya video viral yang memperlihatkan tindakan intimidasi tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan beberapa tersangka.
Tekanan dan Intimidasi terhadap Subkontraktor
Insiden intimidasi terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, beberapa jam sebelum peristiwa penggerebekan di PT China Chengda. Pertemuan yang awalnya dijadwalkan sebagai perkenalan pejabat baru di Kadin Kota Cilegon berubah menjadi ajang tekanan.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan PT Total Bangun Persada, Haryanto, yang baru saja menggantikan pejabat sebelumnya. Kehadiran Isbatullah (IB), Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon, menjadi pemicu utama insiden ini.
IB, dengan nada mengancam, mendesak Haryanto untuk segera memutuskan kerjasama dengan Kadin. Ia bahkan mempertanyakan daftar proyek yang diberikan kepada Kadin, mempertanyakan mengapa hanya berupa pemasangan keramik dan sewa mobil.
Tersangka dan Tuduhan
Polisi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Isbatullah (IB) dan Zul Basit (ZB). IB, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon, ditangkap setelah memenuhi panggilan sebagai saksi di Mapolda Banten.
Sementara itu, ZB, Ketua LSM BMPP (Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan), ditangkap di Pandeglang karena sebelumnya tidak kooperatif saat dipanggil penyidik. Video viral yang memperlihatkan ancaman ZB terhadap pihak perusahaan menjadi salah satu bukti kuat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain IB dan ZB, tiga tersangka lain juga telah ditetapkan, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).
Motif dan Proses Hukum
Motif utama para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan organisasi dengan cara memaksa mendapatkan proyek pembangunan dari PT China Chengda dan PT Total Bangun Persada.
Sejak Maret hingga Mei 2025, kedua tersangka utama terlibat dalam setidaknya tiga pertemuan dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, mereka melakukan intimidasi dan tekanan untuk mendapatkan proyek.
Kelima tersangka saat ini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Banten berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Pentingnya kepatuhan hukum dalam dunia bisnis dan konsekuensi dari tindakan intimidasi menjadi pelajaran penting dari kasus ini.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa dan menciptakan iklim bisnis yang sehat dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku pemerasan sangat diapresiasi.





