Oknum Pengusaha Minta Jatah Proyek? Sahroni DPR: Preman!

Redaksi

Oknum Pengusaha Minta Jatah Proyek? Sahroni DPR: Preman!
Sumber: Liputan6.com

Oknum Pengusaha Diduga Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang

Viral di media sosial, sebuah kasus mengejutkan melibatkan oknum pengusaha yang diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Peristiwa ini telah memicu perbincangan luas di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik-praktik curang dalam dunia usaha. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut angkat bicara menanggapi kasus ini.

Sahroni menegaskan keyakinannya bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dan bukan atas instruksi resmi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Beliau menekankan bahwa Kadin justru memiliki kebijakan yang melarang keras praktik-praktik seperti ini.

Tegas dan Berantas Praktik Pungli di Dunia Usaha

Sahroni dengan tegas meminta agar tindakan tersebut segera ditindak tegas oleh Satgas Anti Premanisme. Seluruh oknum yang terlibat harus diusut tuntas. Ia menekankan pentingnya memberantas praktik-praktik pungutan liar dalam dunia usaha. Presiden Prabowo, menurut Sahroni, juga telah menyatakan komitmennya untuk memberantas premanisme dalam dunia usaha.

Segala bentuk praktik pungli, mulai dari jatah parkir hingga proyek tanpa tender, harus diberantas tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Sahroni menekankan perlunya tindakan tegas dan komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini.

Usut Tuntas Oknum Kadin dan Langkah Kadin Pusat

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, meminta agar kasus ini diinvestigasi lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Ia juga menyoroti keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang mengancam iklim usaha. Perlu dipastikan apakah oknum tersebut benar-benar mewakili organisasi atau bertindak sebagai individu.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, telah mengumumkan beberapa langkah yang akan diambil. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga reputasi Kadin.

  • Pembentukan Tim Verifikasi: Kadin akan membentuk tim untuk mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon dan afiliasinya.
  • Rekomendasi Sanksi: Sanksi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan mandat organisasi.
  • Laporan Resmi: Laporan resmi akan disampaikan kepada BKPM dan pemerintah daerah untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.
  • Penyusunan SOP: Kadin akan menyusun SOP keterlibatan dalam proyek strategis untuk mencegah kejadian serupa.

Audit Internal Kadin dan Klarifikasi Resmi

Kadin Indonesia juga akan melakukan audit internal terhadap aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi. Kadin Cilegon telah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Kementerian Investasi/BKPM.

Anindya menekankan pentingnya audit internal untuk penyelesaian masalah yang baik dan tuntas. Langkah-langkah yang diambil oleh Kadin pusat menunjukkan komitmen untuk membersihkan diri dari oknum yang mencemarkan nama baik organisasi. Ketegasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap iklim investasi di Indonesia.

Kasus dugaan permintaan jatah proyek Rp 5 triliun ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Perlu adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik-praktik koruptif dalam dunia usaha. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Kadin dan pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang lebih bersih dan transparan. Kepercayaan investor sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan kasus ini harus menjadi momentum untuk perbaikan.

Also Read

Tags

Leave a Comment