Pajak Lexus Dedi Mulyadi Belum Lunas, Nominalnya?

Redaksi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait tunggakan pajak mobil mewahnya, Lexus LX600. Kendaraan berpelat nomor B 2600 SME tersebut tercatat menunggak pajak. Dedi Mulyadi telah memberikan klarifikasi dan menjelaskan alasan di balik keterlambatan pembayaran pajak tersebut.

Ketetapan ini menarik perhatian mengingat Dedi Mulyadi tengah gencar melakukan program relaksasi pajak di Jawa Barat, termasuk penghapusan denda. Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut dari sang Gubernur.

Tunggakan Pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi Capai Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan data dari Samsat Jakarta, mobil Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi yang berpelat B 2600 SME, memiliki tunggakan pajak yang cukup signifikan.

Total tunggakan, termasuk denda, mencapai Rp 42.233.200. Rinciannya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, denda PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan denda SWDKLLJ.

  • PKB Pokok: Rp 40.404.000
  • PKB Denda: Rp 1.616.200
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • SWDKLLJ Denda: Rp 70.000

Besarnya jumlah tunggakan ini tentu menjadi perhatian publik, terutama mengingat status Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat.

Alasan Keterlambatan Pembayaran Pajak

Dedi Mulyadi melalui akun TikTok pribadinya memberikan penjelasan terkait tunggakan pajak tersebut.

Ia menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan karena mobil tersebut masih dalam status kredit dan berpelat nomor Jakarta.

Proses mutasi kepemilikan dari leasing ke atas nama Dedi Mulyadi di Jawa Barat sedang dilakukan.

Dedi berjanji akan segera melunasi seluruh tunggakan pajak kepada Pemda DKI Jakarta setelah proses mutasi selesai.

Setelah itu, ia akan membayar pajak kendaraan tersebut di Jawa Barat.

Respon Dedi Mulyadi Terhadap Kritik Publik

Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan kritik terkait tunggakan pajak tersebut.

Ia menegaskan bahwa ke depannya, seluruh kendaraan yang ia gunakan, baik mobil maupun motor, akan menggunakan pelat nomor Jawa Barat.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmennya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Dengan demikian, pembayaran pajak akan dilakukan di Jawa Barat, sesuai dengan domisilinya sebagai Gubernur.

Pernyataan Dedi Mulyadi ini diharapkan dapat meredakan keresahan publik dan membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah, termasuk dalam hal kepatuhan perpajakan.

Ke depannya, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset pribadi pejabat publik semakin meningkat.

Also Read

Tags

Leave a Comment