Pajak Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Rp42 Juta? Fakta Mengejutkan

Redaksi

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, sempat menjadi sorotan publik karena tunggakan pajak mobil Lexus LX600 miliknya yang mencapai Rp 42 juta. Mobil mewah tersebut, yang kala itu masih menggunakan pelat nomor B Jakarta, akhirnya telah diselesaikan pembayaran pajaknya.

Tunggakan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, denda PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta dendanya. Setelah lunas, mobil tersebut dimutasikan ke Jawa Barat, sehingga kini menggunakan pelat nomor D.

Kronologi Tunggakan Pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi

Lexus LX600 Dedi Mulyadi, dengan pelat nomor B 2600 SME, tercatat menunggak pajak karena masa pajaknya telah habis. Total tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp 42.233.200.

Rincian tunggakan tersebut terdiri dari PKB Pokok Rp 40.404.000, denda PKB Rp 1.616.200, SWDKLLJ Rp 143.000, dan denda SWDKLLJ Rp 70.000.

Dedi Mulyadi menjelaskan keterlambatan pembayaran pajak tersebut dikarenakan status mobil yang masih dalam proses kredit dan rencana mutasi kendaraan ke Jawa Barat seiring dengan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Proses Pembayaran dan Mutasi Kendaraan

Setelah permasalahan tunggakan pajak tersebut ramai diperbincangkan, Dedi Mulyadi menyelesaikan seluruh kewajibannya. Ia mengunggah video yang memperlihatkan Lexus LX600 miliknya telah menggunakan pelat nomor D Jawa Barat.

Proses mutasi kendaraan telah selesai dilakukan. Kini, Lexus LX600 tersebut resmi terdaftar di Jawa Barat dengan pelat nomor D 901 DM.

Perbedaan Pajak di Jakarta dan Jawa Barat

Terdapat perbedaan nilai pajak Lexus LX600 antara Jakarta dan Jawa Barat. Di Jakarta, sebelum adanya denda, pajak mobil tersebut mencapai Rp 40.547.000.

Setelah dimutasikan ke Jawa Barat, total pajak yang harus dibayarkan turun menjadi sekitar Rp 35 juta. Hal ini menunjukkan perbedaan besaran pajak kendaraan di kedua daerah tersebut.

Rincian pajak di Jawa Barat meliputi PKB Pokok Rp 21.298.100, SWDKLLJ Rp 143.000, dan Opsen PKB Pokok Rp 14.056.000. Totalnya menjadi Rp 35.497.900.

Kasus tunggakan pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Meskipun terdapat alasan di balik keterlambatan pembayaran, penyelesaian masalah ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu taat membayar pajak tepat waktu.

Perbedaan besaran pajak di Jakarta dan Jawa Barat juga menunjukkan variasi kebijakan daerah dalam hal pajak kendaraan. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh pemilik kendaraan yang berencana melakukan mutasi.

Kejelasan informasi dari Dedi Mulyadi terkait penyelesaian masalah pajak dan mutasi kendaraannya juga memberikan transparansi kepada publik. Sikap terbuka dan bertanggung jawab seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat publik lainnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment