Pemerintahan baru Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, menghadapi tantangan awal berupa kekosongan jabatan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Posisi Eselon IV, III, bahkan II, banyak yang kosong akibat pensiun.
Untuk mengatasi stagnasi, sejumlah pejabat merangkap jabatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima.
Jabatan Kosong dan Strategi Merangkap Jabatan
Kekosongan jabatan di berbagai SKPD Kuningan, mulai dari Camat hingga kepala Badan, diisi sementara oleh pejabat lain. Seringkali, sekretaris kecamatan (Sekmat) merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Jabatan Kepala BKPSDM dan DPPKBP3A pun dijabat Plt. Bahkan, posisi yang kosong karena pejabat sedang ibadah haji ditangani oleh Pelaksana Harian (Plh).
Aturan TPP bagi Pejabat yang Merangkap Jabatan
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2024 mengatur pemberian TPP bagi ASN yang merangkap jabatan. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian dan keadilan.
Pejabat yang merangkap sebagai Plt, Plh, atau Pj berhak atas TPP tambahan minimal setelah menjabat satu bulan. Besaran TPP tambahan bervariasi, bergantung pada level jabatan.
Pejabat atasan langsung atau tidak langsung yang merangkap menerima TPP dari jabatan definitif, ditambah 20 persen TPP jabatan rangkap. Pejabat setingkat yang merangkap menerima TPP lebih tinggi, ditambah 20 persen TPP jabatan lebih rendah.
Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan hanya menerima TPP jabatan tertinggi. Contohnya, Sekmat yang merangkap Camat mendapat TPP Camat ditambah 20 persen TPP Sekmat.
Sistem Perhitungan dan Besaran TPP ASN di Kuningan
Perhitungan TPP ASN Kuningan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Sistem ini mempertimbangkan produktivitas dan absensi.
Bobot produktivitas dihitung berdasarkan aktivitas harian di aplikasi Japati (minimal 6.000 menit per bulan), sementara bobot absensi sebesar 40 persen.
TPP untuk PPPK tetap Rp250.000, guru non-sertifikasi Rp750.000, dan guru bersertifikasi Rp250.000. PNS staf berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Besaran TPP juga bergantung pada bobot SKPD. Eselon IV di dinas biasa sekitar Rp4 juta, sedangkan di dinas besar Rp5 juta. Eselon III (Kabid/Sekmat) sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7 juta, dan Eselon III lainnya (Kabag, Camat, Sekban, Sekdis) Rp8 juta.
Kepala SKPD, staf ahli bupati, sekretaris DPRD, dan direktur RSUD ’45 rata-rata Rp15 juta. Asda 1, 2, 3, dan Inspektur sekitar Rp17 juta. Sekda Kuningan menerima TPP tertinggi, yaitu Rp35 juta.
Sistem TPP yang transparan dan berbasis kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Namun, tantangan ke depan tetap ada, terutama dalam hal memastikan penempatan ASN yang tepat dan efisien agar tidak terjadi lagi kekosongan jabatan yang signifikan. Keberadaan sistem ini juga harus senantiasa dievaluasi dan diperbaiki untuk menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan pemerintahan.