Pemerintah telah menetapkan anggaran subsidi energi untuk tahun fiskal 2025 dengan total nilai mencapai Rp 203,4 triliun.
Dana ini akan dialokasikan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), gas cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG), serta listrik. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan energi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Meskipun angka ini mengalami sedikit koreksi dibandingkan dengan proposal awal, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bukan akibat pemangkasan subsidi, melainkan disesuaikan dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah dan legislatif akhirnya menyepakati anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 203,4 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan usulan sebelumnya yang mencapai Rp 204,5 triliun.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa perbedaan jumlah ini tidak berhubungan dengan pengurangan subsidi, melainkan akibat penyesuaian terhadap kurs rupiah.
“Subsidi energi tahun 2025 Rp 203,4 triliun lebih rendah dari usulan 2025 terutama penyesuaian asumsi nilai tukar, bukan karena subsidi dikurangi. Udah takut-takut aja nih urusan subsidi,” ujar Said pada Selasa (17/9/2024).
Jika dirinci, alokasi untuk subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram mencapai Rp 113,6 triliun, yang mana jumlahnya lebih kecil dari yang tercantum dalam Rancangan APBN 2025.
“Volume LPG dan BBM masing-masing sebesar 8,17 juta metrik ton dan 19,41 juta kiloliter, adapun subsidi minyak solar Rp 1.000,” tambah Said.
Subsidi BBM dan LPG
Dalam rapat kerja yang digelar bersama Komisi VII DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa total volume BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk tahun 2025 adalah 19,41 juta kiloliter (KL). Adapun pembagiannya sebagai berikut:
Minyak tanah: 0,52 juta KL
Minyak solar: 18,89 juta KL
Sementara untuk LPG subsidi dalam tabung 3 kg, pemerintah menetapkan alokasi sebesar 8,2 juta metrik ton.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa angka tersebut mengalami penyesuaian dari target sebelumnya yang mencapai 19,58 juta KL.
Perubahan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi guna memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.
“Harapannya jangan ada lagi mobil-mobil mewah memakai barang-barang subsidi,” tegas Bahlil dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR RI, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).
Selain itu, pemerintah tetap menetapkan subsidi solar sebesar Rp 1.000 per liter pada 2025. Keputusan ini mempertimbangkan potensi dampak ekonomi dan sosial akibat fluktuasi harga bahan bakar terhadap masyarakat luas.
Subsidi Listrik
Di luar sektor BBM dan LPG, pemerintah juga telah menganggarkan Rp 90,22 triliun untuk subsidi listrik pada 2025. Angka ini meningkat dibandingkan dengan target subsidi listrik tahun 2024 yang sebesar Rp 73,24 triliun.
Peningkatan ini mencakup sisa kurang bayar tahun 2023 sebesar Rp 2,02 triliun.
“Kenaikan tersebut didorong oleh perkiraan meningkatnya jumlah penerima subsidi listrik, dari 40,89 juta pelanggan pada tahun 2024 menjadi 42,08 juta pelanggan pada tahun 2025,” jelas Bahlil.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk memastikan subsidi listrik benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kita harus fokus pada masyarakat di wilayah Indonesia Timur dan pedalaman Kalimantan yang memang sangat membutuhkan subsidi energi,” ujarnya.
Maman juga menyoroti perlunya pembaruan dan perbaikan sistem pendataan penerima subsidi agar tidak ada lagi masyarakat yang tergolong mampu justru ikut menikmati fasilitas tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Dengan alokasi subsidi yang telah disepakati, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar memerlukan bantuan.
Selain itu, strategi efisiensi dalam penyaluran BBM bersubsidi serta peningkatan anggaran subsidi listrik mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat melalui akses energi yang terjangkau.