Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendukung usulan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Ia menilai perlunya jeda waktu setidaknya satu tahun antara kedua agenda politik besar tersebut.
Pendapat ini disampaikan Rifqinizamy menyusul Pemilu 2024 yang dianggap sangat kompleks. Ia berharap agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang terpisah dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien.
Usulan Jeda Satu Tahun Antara Pemilu dan Pilkada
Rifqinizamy mengusulkan agar Pemilu dan Pilkada dipisahkan dengan jeda minimal satu tahun. Ia mencontohkan, jika Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada tahun 2029, maka Pilkada sebaiknya dilaksanakan pada tahun 2030 atau bahkan 2031.
Menurut Rifqinizamy, jeda waktu ini penting untuk memberikan ruang bagi penyelenggara di tingkat daerah untuk mempersiapkan diri secara optimal. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada.
Alasan lain yang dikemukakannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi penyelenggara pemilu di daerah menjadi permanen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan efektivitas penyelenggaraan Pilkada.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana hibah dalam Pilkada. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pengelolaan dana hibah diawasi tidak hanya oleh internal penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemilu 2024: Pemilu Tersulit Sepanjang Sejarah
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut Pemilu 2024 sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dunia. Penyelenggaraan serentak Pilpres, Pileg, dan Pilkada dalam satu tahun merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Menurutnya, tumpang tindih tahapan Pemilu 2024 menimbulkan tantangan besar bagi penyelenggara di semua tingkatan. KPU harus bekerja ekstra keras tanpa jeda yang cukup.
Afifuddin juga menyoroti beban kerja KPU yang sangat berat. Setelah Pemilu selesai, KPU harus langsung mempersiapkan tahapan Pemilu berikutnya.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu mendatang. Sistem yang lebih efisien dan efektif sangat diperlukan untuk menghindari kesulitan seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
Perlunya Evaluasi Sistemik Penyelenggaraan Pemilu
Baik Rifqinizamy maupun Afifuddin sepakat bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pemilu sangat penting. Pemilu 2024 telah menunjukkan sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki.
Evaluasi ini harus mencakup berbagai aspek, termasuk jadwal pelaksanaan, alokasi anggaran, dan pengawasan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Sistem ini juga harus mampu menjamin keadilan dan integritas proses pemilu.
Dengan adanya jeda waktu antara Pemilu dan Pilkada, diharapkan proses penyelenggaraan kedua agenda penting ini dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari berbagai potensi masalah.
Hal ini akan berdampak positif pada kualitas demokrasi di Indonesia dan memberikan ruang yang lebih baik bagi penyelenggara untuk menjalankan tugasnya.