Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghadirkan program sertifikasi halal tanpa biaya.
Peluang Besar bagi UMKM
Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Thamrin, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal melalui jaminan kehalalan.
“Program sertifikasi ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing produk dengan jaminan halal,” ujar Thamrin di Depok, Jumat (1/3).
Ia mengimbau seluruh pelaku UMKM di Depok, baik yang sudah mengikuti pelatihan maupun yang belum, agar segera mengajukan permohonan sertifikasi halal.
Jadwal dan Kuota Terbatas
Kesempatan ini terbuka bagi UMKM di Depok sejak 14 Februari hingga 28 Maret. Pemerintah telah menyediakan dua jenis sertifikasi, yaitu Sertifikasi Halal Self Declare dan Sertifikasi Halal Reguler.
“Kami telah menyiapkan kuota 1.000 sertifikat halal self declare, serta 150 sertifikat halal reguler,” kata Thamrin.
Perbedaan Sertifikasi Self Declare dan Reguler
Sertifikasi Halal Self Declare diberikan untuk produk yang memiliki karakteristik sederhana serta mudah diidentifikasi kehalalannya.
“Biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Depok,” jelas Thamrin.
Sementara itu, Sertifikasi Halal Reguler diperuntukkan bagi usaha yang menawarkan beragam jenis makanan, seperti warung makan atau jasa katering.
“Yang reguler biayanya lebih tinggi dibandingkan self declare, tetapi tetap difasilitasi pemerintah dengan kuota terbatas,” tambahnya.
Prioritas bagi Warga Depok
Thamrin menekankan bahwa program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP Depok.
“Program ini adalah kesempatan besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka,” pungkasnya.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha dengan jaminan halal, program ini menjadi peluang emas yang tidak boleh dilewatkan.