Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: 15 Provinsi, Cek Jadwalnya!

Redaksi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: 15 Provinsi, Cek Jadwalnya!
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di sejumlah provinsi Indonesia sepanjang Mei 2025. Kabar gembira ini menawarkan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda. Program ini tak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah daerah menawarkan berbagai insentif menarik. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak, hingga pembebasan biaya balik nama. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menertibkan administrasi kendaraan mereka.

Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bahkan penghapusan pajak progresif.

Program ini hanya berlaku dalam periode waktu tertentu dan diterapkan secara berbeda-beda oleh masing-masing provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tujuan utama program ini adalah untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa beban tambahan denda. Pemilik kendaraan bekas juga dapat memanfaatkan momen ini untuk mengurus balik nama dengan lebih mudah dan hemat biaya.

Daftar 15 Provinsi yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Mei 2025

Sebanyak 15 provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2025. Berikut rinciannya, termasuk jadwal dan insentif yang ditawarkan:

  • Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025. Penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
  • Jawa Barat: 20 Maret – 30 Juni 2025. Bebas tunggakan PKB hingga 2024 dan bebas biaya BBNKB, termasuk kendaraan hasil mutasi dari luar provinsi.
  • Banten: 10 April – 30 Juni 2025. Bebas pokok dan denda PKB sebelum dan mulai 2024. Tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar provinsi.
  • Lampung: 1 Mei – 31 Juli 2025. Bebas denda PKB, bebas sanksi administratif, dan balik nama gratis.
  • Bengkulu: 7 Januari – 7 Mei 2025. Diskon PKB & BBNKB serta bebas kenaikan pajak sebelum 2025.
  • Aceh: 15 Januari – 31 Desember 2025. Bebas pajak progresif untuk pemilik lebih dari satu kendaraan.
  • Kepulauan Riau: Januari – Juni 2025. Diskon PKB 13,94% & BBNKB 39,75%. Tidak ada kenaikan tarif meski aturan opsen berlaku.
  • Bali: Mulai 5 Januari 2025. Diskon PKB 14,35% (≤200cc), 12,15% (>200cc), 39,76% (kendaraan sosial), plus bebas pajak progresif & BBNKB II.
  • Kalimantan Selatan: 5 Januari – 28 Juni 2025. Diskon PKB 25%, denda keterlambatan hanya 1%/bulan, gratis BBNKB II.
  • Kalimantan Timur: 10 April – 30 Juni 2025. Bebas denda PKB & BBNKB untuk kendaraan pribadi, sosial, dan keagamaan. Tidak berlaku untuk kendaraan baru atau mutasi antarprovinsi.
  • Kalimantan Utara: 1 Januari – 31 Desember 2025. Bebas denda PKB & pokok BBNKB II. Biaya pencetakan STNK & BPKB tetap dibayar.
  • Kalimantan Barat: April – Juli 2025. Bebas denda PKB untuk semua jenis kendaraan.
  • Sulawesi Tengah: 14 April – 14 Mei 2025. Bebas denda PKB, BBNKB II & pajak progresif. Periode singkat, segera manfaatkan!
  • Sulawesi Selatan: 14 April – 14 Mei 2025. Bebas denda & tunggakan PKB semua kendaraan.
  • Sulawesi Tenggara: 9 April – 31 Mei 2025. Bebas denda & tunggakan PKB khusus pelajar & mahasiswa S1. Syarat: KTP, STNK, BPKB, KTM, dan surat aktif kuliah.

Cara Mengurus dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Persyaratan umumnya meliputi STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya, KTP pemilik asli dan fotokopinya, serta surat kuasa jika diwakilkan. Kendaraan juga biasanya wajib diperiksa fisiknya, terutama untuk pajak lima tahunan atau balik nama. Pembayaran pajak tahun berjalan (2025) juga menjadi syarat wajib.

Untuk proses pengurusan, siapkan dokumen lengkap, periksa fisik kendaraan jika diperlukan, lalu datangi kantor Samsat dan serahkan dokumen. Bayar pajak berjalan dan biaya administrasi (jika ada), kemudian ambil STNK baru setelah proses selesai. Layanan Samsat keliling, drive-thru, dan pembayaran online juga tersedia di banyak daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Ketepatan waktu dan pemahaman aturan di masing-masing provinsi sangat penting untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal. Manfaatkan periode pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir.

Also Read

Tags

Leave a Comment