Pernyataan kontroversial advokat Marcella Santoso terkait dugaan pembuatan konten negatif telah menarik perhatian Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini berujung pada kunjungan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 20 Juni 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendalami lebih lanjut motif dan implikasi dari pernyataan Marcella, yang kini berstatus tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan penanganan perkara.
Marcella, dalam video permintaan maafnya, sempat menyinggung konten negatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan gerakan “Indonesia Gelap.” Pernyataan ini yang menjadi pemicu TNI untuk melakukan penelusuran lebih lanjut bersama Kejaksaan Agung.
Motif di Balik Konten Negatif
Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan TNI ingin mengetahui hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terkait keterlibatan Marcella dalam pembuatan konten negatif tersebut. Pihak TNI menilai pernyataan Marcella perlu dikaji secara mendalam, terutama kaitannya dengan RUU TNI. TNI ingin mengetahui motif di balik serangan terhadap institusi TNI yang tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TNI meragukan kemampuan Marcella dalam membuat konten tersebut. Namun, TNI tetap akan menyelidiki motif dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut. Tujuannya adalah untuk mengungkap aktor di balik penyebaran narasi dan konten negatif yang meresahkan masyarakat.
Identifikasi Tersangka Lain dan Aliran Dana
Selain Marcella, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain. Diantaranya adalah Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, dan penggerak buzzer, M. Adhiya Muzzaki. TNI mendalami peran masing-masing tersangka dalam penyebaran konten negatif.
Penyelidikan juga menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus ini. Kristomei menyinggung adanya aliran dana mencapai Rp 500 juta dan US$ 2 juta kepada LSM, yayasan, dan individu tertentu. Namun, ia belum mengungkapkan nama-nama LSM dan yayasan yang menerima dana tersebut. Informasi ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur di balik penyebaran konten negatif.
Pernyataan Marcella yang Berubah-ubah
Dalam video pernyataannya di Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Juni 2025, Marcella menyebut isu terkait RUU TNI dan “Indonesia Gelap”. Namun, konten yang dimaksud tidak ditampilkan. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik menanyakan hal tersebut karena terdapat percakapan terkait RUU TNI dan “Indonesia Gelap” dalam barang bukti elektronik milik para tersangka.
Namun, pada hari berikutnya, Rabu, 18 Juni 2025, Marcella membantah telah membuat konten tersebut. Pernyataan yang berubah-ubah ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk mengaburkan fakta dan menghambat proses penyelidikan. Ketidakkonsistenan keterangan Marcella menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Kesimpulannya, kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas dari sekadar beberapa individu. Keterlibatan LSM dan yayasan, serta aliran dana yang signifikan, menandakan adanya upaya terorganisir untuk menyebarkan narasi dan konten negatif. TNI dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh aktor dan motif di balik kasus ini untuk memastikan keadilan dan menjaga stabilitas. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas terkait aktor dan motif dibalik pembuatan dan penyebaran konten negatif tersebut.