PKS Desak Pramono Ananta Tolak Rumah Sakit ‘Internasional’

Redaksi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengusulkan perubahan nama rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi “Rumah Sakit Internasional”. Langkah ini menuai pro dan kontra, terutama karena aturan yang melarang penggunaan istilah “internasional” pada nama rumah sakit.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta F-PKS, Aziz, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana tersebut. Ia menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada.

Aturan Permenkes yang Melarang Penggunaan “Internasional”

Menurut Aziz, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas melarang penambahan kata “internasional” atau sebutan lain yang memiliki makna serupa pada nama rumah sakit.

Pasal 55 ayat (4) poin A Permenkes 30/2019 dan pasal 54 ayat (4) poin A Permenkes 3/2020 dengan jelas menyebutkan larangan tersebut. Aziz mendesak Gubernur untuk menaati peraturan ini.

Pelanggaran terhadap Permenkes ini bukan hanya masalah administratif. Hal ini juga terkait dengan standar dan tata kelola rumah sakit di Indonesia.

Prioritas Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Aziz berpendapat bahwa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jauh lebih penting daripada sekadar mengganti nama.

Ia menyoroti keluhan masyarakat mengenai pelayanan RSUD DKI Jakarta, seperti antrean panjang di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Menurutnya, fokus Gubernur seharusnya diarahkan pada perbaikan fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, bukan hanya pada perubahan nama.

Meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan yang memadai.

Alasan Gubernur Mengusulkan Perubahan Nama

Pramono Anung berargumen bahwa penggunaan istilah “RSUD” dinilai dapat menurunkan citra rumah sakit.

Ia mencontohkan pengalamannya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan yang memiliki fasilitas memadai, namun menurutnya, nama “RSUD” menurunkan persepsi kualitas rumah sakit tersebut.

Gubernur berharap perubahan nama menjadi “Rumah Sakit Internasional” dapat meningkatkan citra dan daya tarik rumah sakit.

Pernyataan Gubernur ini menimbulkan perdebatan apakah perubahan nama benar-benar akan meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit atau hanya sekadar perubahan kosmetik.

Perdebatan seputar rencana perubahan nama RSUD ini menyoroti dilema antara regulasi, peningkatan citra, dan prioritas utama peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jakarta. Semoga pemerintah daerah dapat menemukan solusi yang seimbang dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Also Read

Tags

Leave a Comment