Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang cukup besar selama periode Maret-April 2025. Sebanyak 12 tersangka diamankan dan 10 kasus berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang disita bernilai miliaran rupiah.
Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Dua belas tersangka, dengan rentang usia 23 hingga 51 tahun, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 1.526,27 gram bruto (senilai Rp 2,2 miliar), ganja seberat 6,83 gram bruto (senilai Rp 700 ribu), dan 48 butir ekstasi (senilai Rp 33,6 juta). Total nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Mereka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kepastian hukuman akan ditentukan melalui proses persidangan.
Dampak Positif Pengungkapan Kasus
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jumlah jiwa yang diselamatkan diperkirakan mencapai 15.366 orang.
Keberhasilan ini menunjukkan dampak positif dari tindakan tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Hal ini juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Operasi pengungkapan kasus narkotika di Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika agar masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kesuksesan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.